Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 30 Mei 2021 | 11:21 WIB
Ilustrasi perampokan. Perampok sadis di Pesawaran ditangkap aparat Polsek Padang Cermin.

Disisi lain, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih DPO. Atas perbuatannya ini, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara.

Load More