Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 24 Mei 2021 | 13:21 WIB
Polresta Bandar Lampung ringkus 17 tersangka dalam 9 hari. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Jajaran Polresta Bandar Lampung membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kejahatan. Tim ini terdiri dari berbagai satuan di Polresta Bandar Lampung

Fokus tim khusus ini adalah mengungkap tiga jenis kejahatan. Yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas). 

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Arif Rahman Hakim Rambe mengatakan, para personel yang tergabung di tim khusus ini adalah para personel terbaik. 

Tim khusus ini sudah membuahkan hasil. Terbukti dalam kurun waktu sembilan hari, jajaran Polresta Bandar Lampung mengungkap 16 kasus Curat, Curas, Curanmor, penggelapan, dan fidusia di wilayah hukum Bandar Lampung. Dari 14 kasus yang diungkap, ada 17 orang yang berhasil ditangkap.

Baca Juga: Anggrek Langka, Mahasiswa UBL Buat Lab Kultur Jaringan Terbesar di Lampung

Kompol Arif Rahman Hakim Rambe mengatakan, dari 17 pelaku yang ditangkap ini, empat diantaranya ditembak dengan tindakan tegas. Dalam penangkapan ini, pelaku Curanmor mendominasi dengan jumlah 10 pelaku.

"Untuk kasus Curat ada lima pelaku dan Curas ada ada dua orang, dengan satu orang dilakukan tindakan tegas. Sementara untuk kasus penggelapan dan fidusia masing-masing ada dua laporan," kata Arif Rahman Hakim Rambe saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (24/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Ada pun penindakan tegas ini, sesuai intruksi dari Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno. 

"Target kami memang pelaku Curas, Curat, dan Curanmor. Kami juga turut mengamankan senjata api, yang digunakan pelaku Curanmor untuk beraksi di wilayah Bandar Lampung," ujar Hakim Rambe.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, satu kunci Letter T, delapan ponsel, dan dua BPKB. Selain itu, turut diamankan sepasang plat nomor palsu, satu cakram rem depan, uang tunai Rp15 juta, dan sejumlah alat-alat motor.

Baca Juga: 88 Napi Lapas Rajabasa Positif Covid-19, Diduga Ini Sumber Penyebarannya

Load More