SuaraLampung.id - Kabar terbaru mengenai kasus vaksin ilegal yang terjadi di Sumut kembali beredar. Penjualan vaksin tersebut dilakukan oleh dokter Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan oknum ASN. Mereka telah mendapat untung sampai 238 juta dari hasil suap.
Mereka telah mengaku dan melakukan penjualan vaksin tersebut sebanyak 15 kali. Yaitu pada kurun waktu di bulan April hingga mei 2021 ini.
Vaksin ilegal tersebut merupakan jenis Sinovac yang berasal dari Lapas Tanjung Gusta.
Seharusnya vaksin tersebut khusus untuk tenaga dan warga binaan di Lapas, namun malah dijual ke orang yang tidak berhak untuk menerima.
“Vaksin yang diperjualbelikan adalah Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Harusnya vaksin itu untuk warga binaan dan tenaga di Lapas, malah diperjualbelikan ke orang yang tidak berhak menerima,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumut, dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.
Dalam kasus tersebut, terdapat 4 orang tersangka yang telah melakukan penjualan vaksin ilegal, yaitu KS dokter Dinkes Sumut, SH merupakan ASN Dinkes Sumut. Kemudian, juga IW dokter di lapas Tanjung Gusta dan SW agen properti perumahan.
Dalam kasus tersebut Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut meminta para pelaku yang telah menjual vaksin akan mendapatkan sanksi. Salah satunya adalah pemecatan.
Selain itu Edy juga menayangkan dari perbuatan oknum tersebut, serta mengatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yaitu menjual vaksin secara ilegal ke masyarakat yang tidak berhak untuk menerimanya. Padahal sebelumnya Gubernur Edy telah membuat peraturan.
“Vaksin diberikan pemerintah untuk masyarakat agar dapat menekan kasus covid, malah diperjualbelikan. Pelaku harus dihukum berat,” tambah Edy.
Baca Juga: Kesenjangan Distribusi Dunia Perbesar Peluang Produksi Vaksin Dalam Negeri
Sebelumnya, Gubernur Edy sudah membuat peraturan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021.
Instruksi tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Kesenjangan Distribusi Dunia Perbesar Peluang Produksi Vaksin Dalam Negeri
-
Kasus Vaksin Ilegal, Pelaku Raup Rp 238 Juta
-
Kasus Vaksin Ilegal, Gubernur Pastikan Pelakunya Akan Dihukum Berat
-
Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut Dijual Rp 250 Ribu Per Dosis
-
Polisi: Vaksin Covid-19 Ilegal Sudah Disuntikkan kepada 1.085 Orang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung
-
Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?