Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Mei 2021 | 10:59 WIB
Polisi gerebek judi sabung ayam di Mesuji. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tim Gabungan Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang menggerebek arena judi sabung ayam dan judi koprok di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Rabu (19/5/2021). 

Lokasi penggerebekan arena judi sabung ayam itu tepatnya di Desa Simpang Pematang RK 3 berada di pertengahan kebun sawit di daerah itu.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh pelaku serta menyita sejumlah barang berupa 37 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. 

Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD. Pandiangan didampingi Kapolsek Simpang pematang AKP Agung Ferdika menyatakan penggerebekan dan pengungkapan kasus perjudian jenis sabung ayam dan judi koprok dilakukan sekitar pukul 15:30 WIB.
 
"Barang bukti yang disita berupa 37 kendaraan roda dua satu kendaraan roda empat, sepuluh ayam, peralatan judi, uang tunai sebesar Rp2.250.000, dan beberapa unit telepon seluler," kata Pandiangan dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Pemda Mesuji Antusias dengan Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa

AKP Pandiangan menjelaskan kronologis pengungkapan kasus perjudian ini berawal pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIIB, Polsek Simpang Pematang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Jajaran Polsek Simpang Pematang dibantu Polres Mesuji langsung menuju lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
 
Saat tiba di lokasi ditemukan sejumlah orang sedang berjudi sabung ayam dan judi koprok di perkebunan sawit, polisi langsung menangkap tujuh orang terduga pelaku judi bersama barang bukti.
 
Hasil keterangan awal diperoleh informasi bahwa judi sabung ayam dan koprok ini sudah berlangsung sejak sepekan ini.

Load More