SuaraLampung.id - Petugas Kejaksaan Negeri Metro menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Metro tahun anggaran 2013 atas nama Abdul Mukti.
Abdul Mukti adalah buronan yang diburu petugas Kejari Metro sejak tahun 2016. Abdul Mukti menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Metro tahun anggaran 2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Abdul Mukti ditangkap tim Kejari Metro pada Rabu (19/5/2021).
"Sejak dilakukan penyidikan tahun 2016, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali dan sampai proses penuntutan tidak diketahui keberadaan yang bersangkutan," ujar Andrie melalui siaran pers.
Baca Juga: 2 Orang Pemasok Narkoba ke Anak Rita Sugiarto Diringkus Polda Metro
Biarpun keberadaan Abdul Mukti tidak diketahui, penuntut umum tetap menggelar sidang terhadap Abdul Mukti tanpa kehadiran terdakwa atau in-absentia di PN Tanjungkarang.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun terhadap Abdul Mukti.
Kasus ini bermula dari adanya proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro. Dispora Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.520.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Metro.
Bulan Maret 2013 saksi Baroni, selaku Direktur PT. Usaha Titian Jejama menyetujui perusahaannya dipinjam oleh Terpidana Abdul Mukti untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik UNILA dengan menggunakan uji hammer test pada pembangungan gedung kelas SMA 6 Metro serta dilakukan analisis mutu karakteristik bangunan yakni tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton.
Baca Juga: Jemput Bola, Polda Metro Tes Covid-19 Pemudik di Kalibata
"Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Prov. Lampung dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp. 54.144.066,35," ujar Andrie.
Berita Terkait
-
Vadel Badjideh Makin Merana di Penjara: Curhat Pilu Soal Kelanjutan Kasus Laura Meizani!
-
Modus Licik Kakak-Beradik Nyamar Wanita Seksi, Peras Korban di Bigo usai Diajak VCS
-
Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Mobil BYD Belum Diperiksa karena Dirawat di RS
-
Tangkap 14 Pendemo Anarkis di Hari Buruh, Polisi: Mereka Penyusup, Diduga dari Kelompok Anarko
-
Pengacara Reza Gladys Buka Suara soal Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani: Bukan Karena Kurang Bukti
Terpopuler
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
- 10 Sunscreen Favorit Tasya Farasya: Murah Meriah dan Ampuh Lindungi UV
Pilihan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
Terkini
-
Pertalite Oplosan Bikin Kendaraan Rusak, Sopir Truk Pertamina Lampung Ditangkap
-
Apa Saja Syarat KUR BNI Tanpa Agunan? Simak Penjelasannya
-
Polemik Harga Singkong, Ini 5 Usulan Pengusaha Tapioka Lampung yang Didukung Anggota Pansus
-
Lampung Sudah Miliki 881 Koperasi Merah Putih
-
Tambah Saldo Lewat Link DANA Kaget Terkini, Anda Bisa Top Up Diamonds ML