SuaraLampung.id - Jelang lebaran Idul Fitri 1442 H, Pasar Pamenang di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ramai didatangi pengunjung.
Keramaian di Pasar Pamenang, Pringsewu ini menimbul kerumunan warga setempat. Menyadari hal itu, Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Pagelaran menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes) di Pasar Pamenang.
Hasilnya, selama dua jam operasi di Pasar Pamenang, petugas berhasil menjaring 45 pelanggar protokol kesehatan karena tak menggunakan masker di tempat keramaian.
"Operasi yang digelar selama dua jam tersebut berhasil menjaring 45 pelanggar yang abai protokol kesehatan khususnya menggunakan masker saat berada ditempat keramaian" ujar Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, Senin (10/5/2021) pagi dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: 19 Kendaraan Luar Lampung Tidak Diputar Balik di Pringsewu, Ini Alasannya
Operasi melibatkan puluhan personil gabungan Kepolisian dari Polsek Pagelaran, TNI dari Koramil Pagelaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan petugas Kecamatan Pagelaran.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis bersama Camat Pagelaran Bahrudin. Menurut Kapolsek, menelang hari raya Idulfitri, aktivitas warga yang mencari kebutuhan Lebaran cenderung naik.
Sehingga, berkumpulnya masyarakat di pusat pusat keramaian tersebutberpotensi tinggi terhadap penyebaran Covid-19. "Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 kami bersama pihak terkait berupaya melakukan monitoring sekaligus pencegahan melalui Operasi Yustisi di Pasar Pamenang," kata Kapolsek.
Dalam pelaksanaanya, petugas gabungan memberikan himbauan melalui pengeras suara kepada pengunjung pasar agar senantiasa taat prokes guna mencegah penularan Covid-19. Kemudian bagi masyarakat yang terjaring karena tidak taat prokes langsung didata dan dikenakan sanksi di tempat.
"Dari 45 pelanggar yang terjaring, 15 orang diberi sanksi fisik push-up, enam mengucapkan teks Pancasila, empat orang menyanyikan lagu nasional dan 20 orang lainya diberikan sanksi teguran," kata AKP Safri Lubis.
Baca Juga: Razia Prokes, Petugas Temukan Dua ASN Asyik Belanja Saat Jam Kerja
Pada bagian lain, Camat Pagelaran Bahrudin, menyampaikan pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covis-19.
"TNI dan Polri bersama Pemerintah Daerah terus gencar perketat PPKM Mikro. Harapannya di wilayah Kabupaten Pringsewu bisa kembali menuju zona hijau," kata Camat Bahrudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Sabet Penghargaan Internasional! Ini Rahasia Kesuksesan BRI Wealth Management
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU