SuaraLampung.id - Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung menyebutkan tingkat kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) warga menurun menjelang Lebaran 2021.
"Kita akui kedisiplinan masyarakat terkait prokes mulai menurun, terutama dalam menjaga jarak, dan untuk tidak berkerumun serta memakai masker ini yang sering kita temui saat menggelar operasi yustisi," kata Ketua Yustisi Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Syamsul Rahman, di Bandarlampung, seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (8/5/2021).
Tingkat kedisiplinan masyarakat yang menurun tersebut disebabkan, warga menganggap COVID-19 sudah tidak ada dan semua sudah kembali normal. Padahal kasus konfirmasi positif di Lampung dan Kota Bandarlampung khususnya masih terus meningkat.
Ia pun mengatakan, guna meningkatkan kembali kesadaran masyarakat Bandarlampung terkait prokes, Tim Satgas akan terus menggelar sosialisasi dan operasi yustisi dan bagi pelanggar protokol kesehatan tentunya akan diberikan sanksi agar memberi efek jera kepada mereka.
Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
"Sanksi kita sesuaikan, untuk masyarakat, ada yang push up atau menyanyi lagu kebangsaan di depan umum," kata dia.
Ia mengungkap, pelanggaran-pelanggaran prokes tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, namun hal tersebut juga dilakukan oleh beberapa pedagang dan kafe yang tetap membuka usahanya melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Pedagang dan kafe juga masih banyak yang melanggar aturan, untuk mereka kita berikan teguran sampai sanksi tertulis hingga ditutup sementara usahanya," kata dia.
Ia pun mengimbau kepada pemilik usaha angkringan dan kafe untuk taat aturan dan Surat Edaran Wali Kota yang membolehkan mereka buka namun di atas pukul 22.00 WIB tidak boleh apalagi pengunjung yang makan di tempat.
Berdasarkan pantauan, Tim Satgas Bandarlampung dalam menggelar operasi yustisi mengunjungi beberapa titik jalan yang terdapat angkringan serta kafe, dimana beberapa lokasi terdapat banyak orang berkerumun dan tidak memakai masker maka mereka langsung dibubarkan.
Baca Juga: Cegah Longsor di Pinggir Sungai, BBPJN Sumsel Bakal Tanam Vetiver
Namun, bagi yang tidak memakai masker mereka harus menerima hukuman terlebih dahulu dan tempat usaha yang tidak taat prokes diberikan arahan serta teguran secara lisan oleh Tim Satgas COVID-19 Bandarlampung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Virus Corona Terus Bermutasi, Satgas Khawatir Vaksin dan Tes Tak Efektif
-
Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Satu Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM
-
Syarat Warga Jakarta Bisa Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Wilayah
-
RTM Madiun Dinyatakan Tidak Layak Jadi Tempat Karantina Pemudik
-
Dinilai PPKM Mikro Tak Maksimal, Satgas COVID 19 Tegur Sumsel
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tidak Ada Sistem Gugur, Ini Jadwal Tes Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat di Lampung
-
Tak Diterima di SMA Negeri? Bandar Lampung Sediakan SMA Gratis! Ini Syaratnya
-
Green Financing BRI Naik, Sumbang Rp89,9 Triliun untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
Terobosan Melawan Pembunuh Senyap Wanita: Dosen ITERA Teliti Murbei Jadi Obat kanker Serviks
-
Kapan SK PPPK Dibagikan? Ini Janji Wagub Lampung Jihan Nurlela