Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Mei 2021 | 14:38 WIB
Ilustrasi Pantai Karang Mas Lampung Timur. Seluruh tempat wisata di Lampung Timur tutup selama Lebaran Idul Fitri. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak mengizinkan tempat wisata beroperasi di masa libur lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.

Pemkab Lampung Timur telah melaksanakan Rapat pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021, Selasa (27/4/2021) lalu di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur. 

Hasil rapat tersebut diantaranya tidak mengizinkan destinasi wisata dan tempat hiburan beroperasi pada 6- 17 Mei 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Lampung Timur, Junaidi, mengatakan bahwa seluruh tempat wisata di kabupaten itu tutup selama Lebaran.
 
"Keputusan tersebut sesuai hasil rapat Satgas Lampung Timur. Seluruh destinasi dan hiburan ditutup. Surat resmi ada dari Satgas yang ditandatangani Bupati," kata Junaidi, di Lampung Timur, Rabu.

Sementara, Ketua Pokdarwis Pantai Kerang Mas, Nanang mengatakan bahwa pengelola sudah menerima surat edaran tersebut.

"Surat fisik belum ada, sementara imbauan tersebut hanya melalui pesan Whatsapp," ujar Nanang.

Ia menambahkan hingga sekarang Pantai Karang Mas tetap buka, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Timur sebelumnya.

"Sampai hari ini Pantai Karang Mas tetap buka, atas dasar aturan Perbub atau surat edaran sebelumnya," katanya.

Keputusan yang diambil Pemkab Lampung Timur ini berbeda dengan keputusan yang dibuat Pemerintah Provinsi Lampung. Pemprov Lampung mengizinkan seluruh tempat wisata di Lampung tetap buka di masa libur lebaran ini. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Habib Rizieq Minta Penangguhan Penahanan

Namun pihak Pemprov Lampung mengingatkan agar pemilik tempat wisata menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada para pengunjung.

Load More