SuaraLampung.id - Penyelundupan Orang Utan yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mendapat perhatian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Siti Nurbaya meminta jajaran Polres Lampung Selatan dan Seaport Interdiction Bakauheni memperketat pengawasan perdagangan satwa dilindungi termasuk Orang Utan.
Penyelundupan dua orang utan yang gagal di Bakauheni, menjadi indikator perdagangan satwa dilindungi masih tinggi.
Menurut Menteri LHK, pihaknya sangat memperhatikan spesies orang utan karena menjadi salah satu indikator sensitif pembangunan nasional. Dalam penegakan hukum, Menteri mengatakan ada hukum spesifik yakni hukum lingkungan dan didukung hukum moral.
Baca Juga: Tinjau IKN, Menteri LHK Soroti Soal Penghijauan dan Persemaian Modern
"Namun tidak terlepas dari pihak kepolisian karena di situ ada hukum pidana. Kita akan terus bersama jajaran Polri dalam penegakan persoalan konkrit di lapangan pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan," kata Siti Nurbaya saat berkunjung ke Mapolres Lampung Selatan Jalan Lintas Sumatera KM 56, Kalianda, Senin (3/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menegaskan, Kementerian LHK komit mendukung kepolisian dalam menyelesaikan kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar, mulai proses investigasi hingga hukum beracara.
"Persoalan dan fakta lapangan saat ini sangat kongkrit dan tidak bisa lagi diselesaikan dengan gagasan dan retorika. Pola kerja sama lintas lembaga seperti ini yang sangat diharapkan pemerintah," kata Siti Nurbaya juga mantan Kepala Bappeda Provinsi Lampung pada 1981 itu.
Pada bagian lain, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan dalam mengungkap penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi.
"Kejahatan satwa ini adalah organize cryme. Induknya pasti ditembak untuk mengambil anak orang utan, di luar negeri nilai jualnya bisa 10-15 ribu AS dolar," kata Wiratno.
Baca Juga: Menteri LHK Kunjungi Calon IKN di Kaltim, Paparkan Konsep Green Smart City
Padahal, orang utan berperan penting yakni merehabilitasi hutan secara alamiah atau the true forest rehabilitator karena kebiasaan habitatnya dengan daya jelajah berkeliling hutan minimal 5 kilometer persegi.
Menurutnya, penanganan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tidak bisa dilakukan secara spasial melainkan harus sinergi lintas lembaga penegak hukum baik dari Kementerian LHK maupun kepolisian.
"Perlu perhatian yang serius karena Indonesia merupakan negara nomor tiga di dunia yang memiliki hutan tropis," kata Wiratno.
Terkait penyelundupan, Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan selama 2020, pihaknya berhasil menangani kasus dugaan tindak pidana mengangkut satwa liar tanpa dilengkapi dokumen sah dan mengamankan ribuan satwa sebagai barang bukti.
Menurut Zaky terkuaknya fakta bahwa satwa dilindungi itu tak hanya diperdagangkan di Nusantara melainkan hingga ke luar negeri seperti ke Filipina dan Thailand.
"Selain berasal dari Medan, beberapa daerah seperti Aceh, Kalimantan, Papua menjadi pemasok perdagangan satwa yang dilindungi," kata Zaky.
Keberhasilan mengungkap tuntas kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar tak selalu berjalan mulus. Putusnya komunikasi antar jaringan, kurangnya fasilitas penyimpanan, dan perawatan satwa sebagai barang bukti tindak pidana, masih jadi kendala.
"Kemudian, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa, rendahnya vonis hukuman terhadap pelaku tindak pidana juga kurangnya sarana dan prasaraan Polres untuk mengungkap jaringan, saat ini menjadi kendala bagi kami," kata Kapolres.
Di akhir acara, Siti Nurbaya memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Lamsel, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kepala KSKP Bakauheni dan mitra Kementerian.
Piagam ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi serta kinerja dalam mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah hukum Polda Lampung.
Berita Terkait
-
Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!
-
Sejumlah Ibu Muda Ajarkan Cara Menyusui pada Orangutan yang Baru Melahirkan di Kebun Binatang Dublin
-
Penghargaan dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk Generasi Muda hingga Komunitas Lingkungan
-
Gelar Festival Lingkungan, Menteri LHK Ungkap Pentingnya Sustainabilitas
-
Ngeri! Orang Utan Setinggi Rumah Terlihat di Kalimantan, Bikin Warganet Bingung
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni