SuaraLampung.id - Penyelundupan Orang Utan yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mendapat perhatian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Siti Nurbaya meminta jajaran Polres Lampung Selatan dan Seaport Interdiction Bakauheni memperketat pengawasan perdagangan satwa dilindungi termasuk Orang Utan.
Penyelundupan dua orang utan yang gagal di Bakauheni, menjadi indikator perdagangan satwa dilindungi masih tinggi.
Menurut Menteri LHK, pihaknya sangat memperhatikan spesies orang utan karena menjadi salah satu indikator sensitif pembangunan nasional. Dalam penegakan hukum, Menteri mengatakan ada hukum spesifik yakni hukum lingkungan dan didukung hukum moral.
Baca Juga: Tinjau IKN, Menteri LHK Soroti Soal Penghijauan dan Persemaian Modern
"Namun tidak terlepas dari pihak kepolisian karena di situ ada hukum pidana. Kita akan terus bersama jajaran Polri dalam penegakan persoalan konkrit di lapangan pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan," kata Siti Nurbaya saat berkunjung ke Mapolres Lampung Selatan Jalan Lintas Sumatera KM 56, Kalianda, Senin (3/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menegaskan, Kementerian LHK komit mendukung kepolisian dalam menyelesaikan kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar, mulai proses investigasi hingga hukum beracara.
"Persoalan dan fakta lapangan saat ini sangat kongkrit dan tidak bisa lagi diselesaikan dengan gagasan dan retorika. Pola kerja sama lintas lembaga seperti ini yang sangat diharapkan pemerintah," kata Siti Nurbaya juga mantan Kepala Bappeda Provinsi Lampung pada 1981 itu.
Pada bagian lain, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan dalam mengungkap penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi.
"Kejahatan satwa ini adalah organize cryme. Induknya pasti ditembak untuk mengambil anak orang utan, di luar negeri nilai jualnya bisa 10-15 ribu AS dolar," kata Wiratno.
Baca Juga: Menteri LHK Kunjungi Calon IKN di Kaltim, Paparkan Konsep Green Smart City
Padahal, orang utan berperan penting yakni merehabilitasi hutan secara alamiah atau the true forest rehabilitator karena kebiasaan habitatnya dengan daya jelajah berkeliling hutan minimal 5 kilometer persegi.
Menurutnya, penanganan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tidak bisa dilakukan secara spasial melainkan harus sinergi lintas lembaga penegak hukum baik dari Kementerian LHK maupun kepolisian.
"Perlu perhatian yang serius karena Indonesia merupakan negara nomor tiga di dunia yang memiliki hutan tropis," kata Wiratno.
Terkait penyelundupan, Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan selama 2020, pihaknya berhasil menangani kasus dugaan tindak pidana mengangkut satwa liar tanpa dilengkapi dokumen sah dan mengamankan ribuan satwa sebagai barang bukti.
Menurut Zaky terkuaknya fakta bahwa satwa dilindungi itu tak hanya diperdagangkan di Nusantara melainkan hingga ke luar negeri seperti ke Filipina dan Thailand.
"Selain berasal dari Medan, beberapa daerah seperti Aceh, Kalimantan, Papua menjadi pemasok perdagangan satwa yang dilindungi," kata Zaky.
Keberhasilan mengungkap tuntas kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar tak selalu berjalan mulus. Putusnya komunikasi antar jaringan, kurangnya fasilitas penyimpanan, dan perawatan satwa sebagai barang bukti tindak pidana, masih jadi kendala.
"Kemudian, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa, rendahnya vonis hukuman terhadap pelaku tindak pidana juga kurangnya sarana dan prasaraan Polres untuk mengungkap jaringan, saat ini menjadi kendala bagi kami," kata Kapolres.
Di akhir acara, Siti Nurbaya memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Lamsel, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kepala KSKP Bakauheni dan mitra Kementerian.
Piagam ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi serta kinerja dalam mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah hukum Polda Lampung.
Berita Terkait
-
Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!
-
Sejumlah Ibu Muda Ajarkan Cara Menyusui pada Orangutan yang Baru Melahirkan di Kebun Binatang Dublin
-
Penghargaan dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk Generasi Muda hingga Komunitas Lingkungan
-
Gelar Festival Lingkungan, Menteri LHK Ungkap Pentingnya Sustainabilitas
-
Ngeri! Orang Utan Setinggi Rumah Terlihat di Kalimantan, Bikin Warganet Bingung
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar