SuaraLampung.id - Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Burhanuddin.
Sesjamdatun Chaerul Amir dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat karena terbukti menyalahgunakan wewenang.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap Sesjamdatun Chaerul Amir adalah dicopot dari jabatanya saat ini. Chaerul dihukum tidak mendapatkan jabatan apapun di Kejagung selama dua tahun.
Pembebastugasan Sesjamdatum tersebut tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.
"Pembebasan dari jabatan struktural terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (30/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Leonard menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor CA (Sesjamdatum) yang sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu "menyalahgunakan wewenang".
Menimbang LHP Inspeksi Kasus dimaksud, lanjut Leonard, telah dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap CA sejak 27 April 2021, seperti yang tertuang di atas.
Sejak dijatuhkan sanksi tersebut, kata Leonard, Chairul Amin tidak lagi mengampu jabatan apapun di Kejagung selama dua tahun. Setelah dua tahun, Chaerul Amin bisa kembali diberi jabatan struktural atas persetujuan Jaksa Agung.
"Selanjutnya, dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Leonard.
Baca Juga: Diduga jadi Mafia Kasus, Kejagung Copot Sesjamdatun Chaerul Amir
Pencopotan Chaerul Amir dari jabatan Sesjamdatun diduga terkait adanya laporan mengenai penipuan terhadap seorang wanita berinisial SK.
Wanita ini memilik anak bernama Christian Halim yang ditahan di Polda Jawa Timur dalam perkara sengketa tanah. SK lalu bertemu seorang pengacara bernama Natalia Rusli.
Natalia Rusli menjanjikan SK bisa menangguhkan penahanan anaknya dengan bantuan Chaerul Amir dengan syarat menyerahkan uang Rp 500 juta.
SK menyerahkan uang tersebut ke Natalia Rusli namun kenyataannya anaknya tak pernah ditangguhkan penahanannya. Alhasil SK melaporkan Natalia dan Chaerul Amir ke Polda Metro Jaya pada 26 Maret 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Bea Cukai Bakar 44 Juta Rokok Ilegal: Kerugian Negara Rp44 Miliar Terselamatkan
-
Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
-
Perkuat Investasi Hijau dan Berkelanjutan, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026
-
Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan