SuaraLampung.id - Hingga kini belum ada kejelasan mengenai pelaksanan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. Pihak Arab Saudi belum membuka untuk jemaah menunaikan ibadah haji.
Biarpun begitu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun alur pergerakan calon jemaah jika penyelenggaraan ibadah haji dibuka pada tahun ini.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi atau persiapan kendati hingga sekarang belum ada perkembangan terbaru dari otoritas Arab Saudi.
"Karenanya kami terus mempersiapkan berbagai skenario serta mitigasinya, termasuk alur pergerakan jemaah, jika ada pemberangkatan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (28/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Epidemiolog Minta Larangan Mudik Lebaran Diterapkan
Ramadan mengatakan alur pergerakan jemaah disusun dengan tujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan jemaah. Kemenag menyiapkan delapan tahapan yang harus dilalui jemaah selama melaksanakan ibadah haji.
Pertama calon jemaah haji wajib telah melakukan dua kali vaksinasi yakni COVID-19 dan meningitis sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Untuk vaksinasi sendiri, Kementerian Kesehatan terus menggeber agar calon jemaah yang akan berangkat telah mendapatkannya.
Kedua, soal karantina asrama haji. Selama berada di asrama haji, jemaah wajib menjalani karantina selama 3x24 jam. Mereka juga harus menjalani swab antigen untuk memastikan tak ada yang tertular.
Setelah menjalani karantina dan sebelum pemberangkatan dilakukan tes Swab PCR. Jika hasilnya negatif, jemaah haji berangkat ke Arab Saudi tetapi apabila hasilnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri di asrama haji.
Ketiga, calon jemaah akan di kembali dikarantina di hotel di Mekah selama 3x24 jam dengan kapasitas maksimal dua orang per kamar. Setelah itu, mereka kembali harus menjalani tes PCR
Baca Juga: Pilihan Ngabuburit Online Ini Perlu Dicoba Agar Tetap Seru Meski di Rumah
"Jika hasilnya negatif, pada hari ke-4 jemaah bisa melaksanakan umrah. Jika hasilnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri pada hotel di Mekah," ujar Ramadan.
Keempat, jamaah haji yang akan melaksanakan umrah wajib diberangkatkan dengan menggunakan bus menuju tempat Miqat dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah Saudi.
Kelima, selama di Mekah, selain umrah wajib dan Tawaf Ifadhah di Masjidil Haram, jemaah diberikan kesempatan sebanyak tiga kali ke Masjidil Haram dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Ini juga kita akan betul-betul perhatikan, karena saat ini memasuki Masjidil Haram juga perlu memperhatikan ketentuan yang ditetapkan," ujar Ramadan.
Keenam, selesai melakukan seluruh proses haji di Mekah, jemaah akan diberangkatkan ke Madinah. Setibanya, jemaah ditempatkan di hotel-hotel yang telah ditentukan dengan komposisi satu kamar maksimum ditempati dua orang. Jemaah akan tinggal di Madinah selama tiga hari, sehingga tidak ada pelaksanaan shalat Arbain.
Ketujuh, jemaah haji akan dipulangkan melalui bandara Madinah dan mesti dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, jemaah haji dipulangkan ke Tanah Air namun apabila hasilnya positif akan dilakukan isolasi mandiri pada hotel di Madinah.
Terakhir, setibanya di Indonesia dilakukan tes swab antigen di Asrama Haji. Jika hasilnya negatif, jemaah haji dipulangkan ke daerah masing-masing dan melakukan karantina mandiri di rumah dan apabila hasilnya positif akan dilakukan isolasi mandiri di asrama haji.
"Kesimpulannya, selama proses penyelenggaraan haji, jemaah dan petugas wajib menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta membatasi interaksi dan mobilitas," kata dia.
Berita Terkait
-
Larangan Anak-Anak di Haji 2025: Arab Saudi Prioritaskan Keselamatan Jemaah
-
Cek Fakta: Poster Pendaftaran Haji Gratis 2025 dari Kemenag untuk 100 Orang
-
Menag Minta 'Bekingan' Cegah Korupsi, KPK Bakal Ikut Awasi Haji 2025
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Rincian Beda Biaya Haji Reguler 2024 dan 2025, Kemenag Sepakati BPIH Turun
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu