SuaraLampung.id - Seorang wanita di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, menipu 802 warga. Penipuan ini berkedok pembagian paket sembako murah.
Tersangka YK (38), menawarkan paket sembako murah kepada para warga. Sayangnya warga yang sudah setor uang tidak mendapatkan paket sembako yang dijanjikan.
Alhasil warga melaporkan YK, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, ke Polsek Banjar Agung.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap YK di sebuah rumah kontrakan di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (21/4/2021) siang.
"Modusnya menawarkan paket sembako murah," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, Senin (26/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Warga yang menjadi korban penipuan ditawarkan membeli tiga paket sembako murah. Paket pertama, seharga Rp50 ribu dengan jumlah pemesan 678 warga. Paket kedua Rp80 ribu dengan jumlah pemesan 35 orang dan paket ketiga seharga Rp100 Ribu sebanyak 89 orang.
Paket sembako murah Rp50 Ribu berisi beras 10 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi satu buah, sikat gigi satu buah, sabun mandi satu buah dan deterjen satu bungkus.
Untuk paket Rp80 ribu berisi beras 15 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi satu buah, sikat gigi satu buah, sabun mandi satu buah dan deterjen satu bungkus. Sedangkan paket seharga Rp100 ribu berisi beras 25 kg dan telor 5 kg.
Terungkapnya kasus penipuan itu setelah ada laporan dari Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku.
Baca Juga: Pria 39 Tahun Nekat Pacari 35 Wanita Agar Dapat Banyak Hadiah Saat Ultah
"Pelaku meminta kepada pelapor dan tujuh rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut. Bila mendapatkan 10 orang akan mendapatkan bonus satu paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan selembar foto kopi KTP," kata Kompol Devi.
Pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada pelaku karena pelaku pernah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1.128 yang sudah membayar sesuai jumlah KTP terkumpul. Akibat kejadian ini pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir Rp45,6 juta.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi