SuaraLampung.id - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) tepergok warga di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (25/4/2021) pukul 20.15 WIB.
Alhasil dua pelaku curanmor dikejar-kejar warga Ambarawa, Pringsewu. Pelarian kedua tersangka ini terhenti setelah sepeda motor curian yang mereka kendarai jatuh.
Satu tersangka berinisial AS (25) berhasil ditangkap warga. AS menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksi curanmor kedua pelaku.
Sementara tersangka berinisial YA (30) sempat melarikan diri. Namun tak lama berselang, polisi menangkap YA di wilayah Pekon Gumukrajin, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Dalam pencurian tersebut, AS berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan YA berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian.
"Kedua pelaku yang kami amankan merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AS (25) dan YA (30)," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam penangkapan itu, pihaknya terpaksa menambal kaki pelaku YA karena berupaya melawan dan kabur saat ditangkap petugas.
AKP Sahril Paison mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Vario milik Dwi Arca Renaldi (22) saat parkir di samping rumahnya di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa.
"Kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan membekali diri dengan kunci leter T. Saat tiba di lokasi, pelaku merusak kunci kontak, memindahkan, dan menghidupkan sepeda motor korban. Namun aksi kedua pelaku diketahui korban," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Ketahuan, Pelaku Curanmor Todong Senpi ke Polisi di Bandar Lampung
Setelah aksinya ketahuan, kedua pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Namun karena panik, akhirnya sepeda motor pelaku oleng dan terjatuh kurang lebih 100 meter dari lokasi pencurian. Saat terjatuh tersebut pelaku AS berhasil ditangkap dan diamuk massa di lokasi.
Sedangkan pelaku YA berhasil melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Pekon Gumukrajin, Kecamatan Pagelaran.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, selain melakukan aksi pencurian di Pekon Tanjung Anom kedua pelaku juga sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata AKP Sahril Paison.
Kasat Reskrim mengungkapkan selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua sepeda motor dan dua kunci leter T.
Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Pastikan Bantuan Menjangkau Warga Terdampak Gempa Poso
-
Harga Minyak Goreng di Lampung Tak Terkendali! Gubernur Minta Tata Niaga Dirombak