SuaraLampung.id - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) tepergok warga di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (25/4/2021) pukul 20.15 WIB.
Alhasil dua pelaku curanmor dikejar-kejar warga Ambarawa, Pringsewu. Pelarian kedua tersangka ini terhenti setelah sepeda motor curian yang mereka kendarai jatuh.
Satu tersangka berinisial AS (25) berhasil ditangkap warga. AS menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksi curanmor kedua pelaku.
Sementara tersangka berinisial YA (30) sempat melarikan diri. Namun tak lama berselang, polisi menangkap YA di wilayah Pekon Gumukrajin, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Dalam pencurian tersebut, AS berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan YA berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian.
"Kedua pelaku yang kami amankan merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AS (25) dan YA (30)," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam penangkapan itu, pihaknya terpaksa menambal kaki pelaku YA karena berupaya melawan dan kabur saat ditangkap petugas.
AKP Sahril Paison mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Vario milik Dwi Arca Renaldi (22) saat parkir di samping rumahnya di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa.
"Kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan membekali diri dengan kunci leter T. Saat tiba di lokasi, pelaku merusak kunci kontak, memindahkan, dan menghidupkan sepeda motor korban. Namun aksi kedua pelaku diketahui korban," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Ketahuan, Pelaku Curanmor Todong Senpi ke Polisi di Bandar Lampung
Setelah aksinya ketahuan, kedua pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Namun karena panik, akhirnya sepeda motor pelaku oleng dan terjatuh kurang lebih 100 meter dari lokasi pencurian. Saat terjatuh tersebut pelaku AS berhasil ditangkap dan diamuk massa di lokasi.
Sedangkan pelaku YA berhasil melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Pekon Gumukrajin, Kecamatan Pagelaran.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, selain melakukan aksi pencurian di Pekon Tanjung Anom kedua pelaku juga sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata AKP Sahril Paison.
Kasat Reskrim mengungkapkan selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua sepeda motor dan dua kunci leter T.
Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Bea Cukai Bakar 44 Juta Rokok Ilegal: Kerugian Negara Rp44 Miliar Terselamatkan
-
Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
-
Perkuat Investasi Hijau dan Berkelanjutan, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026
-
Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan