SuaraLampung.id - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) tepergok warga di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (25/4/2021) pukul 20.15 WIB.
Alhasil dua pelaku curanmor dikejar-kejar warga Ambarawa, Pringsewu. Pelarian kedua tersangka ini terhenti setelah sepeda motor curian yang mereka kendarai jatuh.
Satu tersangka berinisial AS (25) berhasil ditangkap warga. AS menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksi curanmor kedua pelaku.
Sementara tersangka berinisial YA (30) sempat melarikan diri. Namun tak lama berselang, polisi menangkap YA di wilayah Pekon Gumukrajin, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Dalam pencurian tersebut, AS berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan YA berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian.
"Kedua pelaku yang kami amankan merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AS (25) dan YA (30)," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam penangkapan itu, pihaknya terpaksa menambal kaki pelaku YA karena berupaya melawan dan kabur saat ditangkap petugas.
AKP Sahril Paison mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Vario milik Dwi Arca Renaldi (22) saat parkir di samping rumahnya di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa.
"Kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan membekali diri dengan kunci leter T. Saat tiba di lokasi, pelaku merusak kunci kontak, memindahkan, dan menghidupkan sepeda motor korban. Namun aksi kedua pelaku diketahui korban," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Ketahuan, Pelaku Curanmor Todong Senpi ke Polisi di Bandar Lampung
Setelah aksinya ketahuan, kedua pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Namun karena panik, akhirnya sepeda motor pelaku oleng dan terjatuh kurang lebih 100 meter dari lokasi pencurian. Saat terjatuh tersebut pelaku AS berhasil ditangkap dan diamuk massa di lokasi.
Sedangkan pelaku YA berhasil melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Pekon Gumukrajin, Kecamatan Pagelaran.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, selain melakukan aksi pencurian di Pekon Tanjung Anom kedua pelaku juga sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata AKP Sahril Paison.
Kasat Reskrim mengungkapkan selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua sepeda motor dan dua kunci leter T.
Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Promo 10.10 di KFC: Double Bahagia dengan 9 Potong Ayam Hanya Rp100 Ribu
-
Manisnya 10.10 di JCO Indonesia Hadirkan Promo Menggoda yang Wajib Kamu Dapatkan
-
Flash Sale 10.10 Domino's Pizza Bikin Weekend Makin Hemat, Cuma10 Ribuan
-
Double Date 10.10 Alfamart Hadirkan Promo Beli 1 Gratis 1, Belanja Jadi Super Hemat
-
Indomaret Hadirkan Promo Paling Murah Diskon Hingga 25 Persen, Cek Katalog Di Sini