Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 April 2021 | 14:45 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Disnaker Lampung sudah membuka posko pengaduan THR 2021. [Shutterstock]

Kelonggaran itu dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan transparan dan dilaporkan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat tujuh hari sebelum Lebaran. (ANTARA)

Load More