SuaraLampung.id - Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerjanya. Sesuai aturan, THR harus diberikan ke pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Pemberian THR ini menurut Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani, akan memacu pertumbuhan ekonomi.
"Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan," jelas Fadjar Dwi Wisnuwardhani dalam siaran pers KSP di Jakarta, Kamis (22/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Fadjar mengatakan THR merupakan pendapatan non upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah Pekerja/Buruh PKWTT (pekerja tetap) dan Pekerja/Buruh PKWT (pekerja kontrak) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: THR Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Wajib Dibayarkan Sebelum Lebaran
Dia mengatakan pada umumnya THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh serta wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun, kata Fadjar, Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian pada saat ini terutama terhadap kelangsungan usaha.
Dia mengatakan apabila pengusaha tidak mampu membayar THR maka harus membuat kesepakatan tertulis.
Selain itu, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Fadjar juga mengingatkan, pemberian THR didasarkan pada Pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR
Adapun untuk pengawalan pelaksanaan THR, dibentuk posko-posko THR 2021 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR.
Berita Terkait
-
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
-
Berapa Kekayaan Ayu Ting Ting? Nominal THR untuk Warga Kampung Jadi Sorotan
-
Ucapan Karyawan Saat Dapat THR dari Anak-Anak Nikita Mirzani Disorot
-
Akun Anda dapat Dana Kaget Hari Ini, Ini Link Dana Kejutan Saldo Digital
-
Selamat dapat Dana Kaget! Tambah-tambah Rezeki Setelah Lebaran, Segera Cek Link Aplikasi Dana Ini
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II