SuaraLampung.id - M Nur Rohman, mantan Kasubag Keuangan Disdikbud Lampung Tengah, bersaksi dalam perkara fee dan gratifikasi proyek dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Nur Rohman menjadi saksi karena pernah menyerahkan uang fee untuk mendapatkan proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (15/4/2021), Nur Rohman mengaku stres lantaran uang sebesar Rp1,1 miliar untuk proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah tidak kembali.
"Saya stres sebenarnya, karena uang tidak kembali," jawab saksi saat hakim anggota menanyakan kegelisahannya selama dalam sidang kasus fee dan gratifikasi proyek dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Selain stres karena uang tidak kembali, saksi juga mengaku kepada hakim bahwa dirinya juga stres lantaran takut statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Saya berupaya untuk melupakan walaupun uang tidak kembali, yang penting saya tidak masuk bui," kata dia dilansir dari ANTARA.
Hakim juga sempat menasihati saksi agar tidak mengulangi perbuatannya dengan mencari uang yang tidak halal seperti bermain proyek dan lainnya.
"Apa yang anda cari di proyek yang tidak halal itu, kan baeground anda sudah cukup punya toko buku dan punya usaha lainnya. Jadi jangan begitu lagi," katanya.
Sementara itu, saksi M Asfik Saleh yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku menyetorkan uang sebesar Rp760 juta untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
"Saya serahkan uang agar bisa diberikan proyek," katanya.
Saksi yang juga merupakan Wakil Direktur di perusahaan PT Ayu itu menjelaskan, penyerahan uang tersebut dibagi menjadi dua tahap. Uang sebesar Rp60 juta diserahkan pada tahun 2017 dan Rp700 juta pada tahun 2018.
Baca Juga: Kronologi Pelaku Pemenggal Kepala Ayah Tewas Gantung Diri di Sel Polsek
"Penyerahan uang Rp60 juta untuk proyek di tahun 2017 sebesar Rp300 juta. Sedangkan yang Rp700 juta untuk proyek di tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp665 juta untuk proyek sumur bor, pagar rumah, dan pengairan," kata dia.
Saksi menambahkan uang tersebut diserahkan melalui Andriyanto alias Aan orang kepercayaan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman yang juga merupakan "orang" dari terdakwa Mustafa.
Uang tersebut kemudian diserahkan saksi di lokasi pinggir Jalan Bypas, Sukarame, Bandarlampung.
"Saya percaya sama Aan karena dia orang kepercayaan Taufik. Tidak lama itu setelah pengerjaan proyek tahun 2018, saya diajak bertemu oleh staf Pak Bupati," kata dia.
Jaksa KPK dalam sidang lanjutan tersebut telah menghadirkan saksi sebanyak tujuh orang. Saksi yang dihadirkan merupakan seorang swasta dan ASN.
Dalam sidang lanjutan itu pula para saksi diminta keterangannya terkait pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Tak Perlu Cemas Gaptek, PPDB SMP Bandar Lampung Tetap Buka Pintu Bantuan di Sekolah
-
PSEL Lampung Raya: Kolaborasi Tiga Daerah Demi Terangi Lampung dengan Sampah
-
Parkir Sembarangan di Bandar Lampung, Siap-siap Roda Mobil Anda Diborgol
-
751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen