Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 April 2021 | 18:10 WIB
Sidang kasus mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (15/4/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - M Nur Rohman, mantan Kasubag Keuangan Disdikbud Lampung Tengah, bersaksi dalam perkara fee dan gratifikasi proyek dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Nur Rohman menjadi saksi karena pernah menyerahkan uang fee untuk mendapatkan proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (15/4/2021), Nur Rohman mengaku stres lantaran uang sebesar Rp1,1 miliar untuk proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah tidak kembali.

"Saya stres sebenarnya, karena uang tidak kembali," jawab saksi saat hakim anggota menanyakan kegelisahannya selama dalam sidang kasus fee dan gratifikasi proyek dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
 
Selain stres karena uang tidak kembali, saksi juga mengaku kepada hakim bahwa dirinya juga stres lantaran takut statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Kronologi Pelaku Pemenggal Kepala Ayah Tewas Gantung Diri di Sel Polsek

"Saya berupaya untuk melupakan walaupun uang tidak kembali, yang penting saya tidak masuk bui," kata dia dilansir dari ANTARA.

Hakim juga sempat menasihati saksi agar tidak mengulangi perbuatannya dengan mencari uang yang tidak halal seperti bermain proyek dan lainnya.

"Apa yang anda cari di proyek yang tidak halal itu, kan baeground anda sudah cukup punya toko buku dan punya usaha lainnya. Jadi jangan begitu lagi," katanya.

Sementara itu, saksi M Asfik Saleh yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku menyetorkan uang sebesar Rp760 juta untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

"Saya serahkan uang agar bisa diberikan proyek," katanya.
 
Saksi yang juga merupakan Wakil Direktur di perusahaan PT Ayu itu menjelaskan, penyerahan uang tersebut dibagi menjadi dua tahap. Uang sebesar Rp60 juta diserahkan pada tahun 2017 dan Rp700 juta pada tahun 2018.

Baca Juga: Puting Beliung di Bumi Nabung Lampung Tengah, Sejumlah Rumah Rusak

"Penyerahan uang Rp60 juta untuk proyek di tahun 2017 sebesar Rp300 juta. Sedangkan yang Rp700 juta untuk proyek di tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp665 juta untuk proyek sumur bor, pagar rumah, dan pengairan," kata dia.

Saksi menambahkan uang tersebut diserahkan melalui Andriyanto alias Aan orang kepercayaan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman yang juga merupakan "orang" dari terdakwa Mustafa.

Uang tersebut kemudian diserahkan saksi di lokasi pinggir Jalan Bypas, Sukarame, Bandarlampung.

"Saya percaya sama Aan karena dia orang kepercayaan Taufik. Tidak lama itu setelah pengerjaan proyek tahun 2018, saya diajak bertemu oleh staf Pak Bupati," kata dia.

Jaksa KPK dalam sidang lanjutan tersebut telah menghadirkan saksi sebanyak tujuh orang. Saksi yang dihadirkan merupakan seorang swasta dan ASN.

Dalam sidang lanjutan itu pula para saksi diminta keterangannya terkait pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Load More