SuaraLampung.id - Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, tidak akan melayani penjualan tiket online Ferizy selama periode mudik Lebaran 2021.
Penghentian pelayanan penjualan tiket online di Pelabuhan Bakauheni diambil sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran 2021.
Selain Pelabuhan Bakauheni, ada tiga pelabuhan lain yang juga tidak melayani penjualan tike online selama mudik lebaran 2021. Yaitu Merak, Ketapang dan Gilimanuk.
Empat pelabuhan ini tidak melayani penjualan tiket online dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Bagi yang sudah terlanjur memesan tiket, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menggantinya.
"Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode itu dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang," jelas Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, dilansir dari ANTARA.
ASDP juga akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA.
"Larangan mudik itu diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19," kata Ira Puspadewi.
Kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pada 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri 2021.
ASDP mengimbau pengguna jasa penyeberangan agar menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut, kecuali mereka benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Ridwan Kamil: Berkaca ke Kasus COVID-19 Tahun Lalu
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Penetapan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Prinsipnya, kata dia, ASDP mematuhi kebijakan pemerintah tersebut dengan tujuan bersama untuk menekan penyebaran COVID-19.
Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan itu.
"Sesuai arahan Presiden itu, namun pelayanan angkutan logistik tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," ujar Ira.
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
Terkini
-
Tragis! Bayi Dibuang di Dekat Kandang Sapi di Lampung Utara, Ari-Ari Masih Menempel
-
Penyebab Harimau Sumatera Mati di Lembah Hijau
-
Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi
-
Horor di Lapo Tuak Tulang Bawang: Teman Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
-
Siap Hadapi Nataru, BPJN Lampung Siagakan Alat Berat