SuaraLampung.id - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Untuk mengantisipasi mobilisasi masyarakat, Polri akan melakukan penyekatan di beberapa titik di seluruh Indonesia.
Ada 333 titik penyekatan antar-kota/kabupaten/provinsi yang disiapkan Korlantas Polri. Penyekatan ini tersebar dari Lampung hingga Bali.
"Ada 333 titik penyekatan disiapkan, tersebar dari Lampung sampai Bali," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan saat dihubungi, Selasa (6/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Titik penyekatan itu, kata Rusdi, disiapkan di sejumlah titik, seperti di jalur tol, jalur arteri, panturan, jalur tengah, dan jalur selatan.
Menurut dia, pada saat penyekatan apabila ada kendaraan warga yang nekat melintasi titik penyekatan, pihaknya akan meminta pengemudinya untuk putar balik ke wilayah asalnya.
Kebijakan ini, kata Rudy, ada pengecualiannya bagi masyarakat yang memiliki hajat atau keperluan mendesak, seperti berobat ataupun tugas kerja.
Namun, pengecualian ini harus dilengkapi dengan bukti, seperti surat keterangan sakit dan surat tugas dari pimpinan.
"Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW, dan lurah," kata Rudy.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan bahwa penyekatan ini untuk memastikan masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah.
Baca Juga: Larangan Mudik, Wali Kota Malang Fokus Pemantauan RT/RW
"Kami telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai dengan aturan. Nanti ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan," kata Irjen Pol. Istiono dalam keterangan tertulis usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta, Jumat (2/4).
Istiono menambahkan bahwa larangan mudik oleh Pemerintah ini mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir. Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 bahwa setiap ada liburan panjang, kasus COVID-19 selalu naik.
"Data menunjukkan bahwa setiap liburan panjang itu terjadi peningkatan penularan COVID-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kami harus antisipasi semuanya," kata Istiono menegaskan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh masyarakat. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026