SuaraLampung.id - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Untuk mengantisipasi mobilisasi masyarakat, Polri akan melakukan penyekatan di beberapa titik di seluruh Indonesia.
Ada 333 titik penyekatan antar-kota/kabupaten/provinsi yang disiapkan Korlantas Polri. Penyekatan ini tersebar dari Lampung hingga Bali.
"Ada 333 titik penyekatan disiapkan, tersebar dari Lampung sampai Bali," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan saat dihubungi, Selasa (6/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Titik penyekatan itu, kata Rusdi, disiapkan di sejumlah titik, seperti di jalur tol, jalur arteri, panturan, jalur tengah, dan jalur selatan.
Menurut dia, pada saat penyekatan apabila ada kendaraan warga yang nekat melintasi titik penyekatan, pihaknya akan meminta pengemudinya untuk putar balik ke wilayah asalnya.
Kebijakan ini, kata Rudy, ada pengecualiannya bagi masyarakat yang memiliki hajat atau keperluan mendesak, seperti berobat ataupun tugas kerja.
Namun, pengecualian ini harus dilengkapi dengan bukti, seperti surat keterangan sakit dan surat tugas dari pimpinan.
"Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW, dan lurah," kata Rudy.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan bahwa penyekatan ini untuk memastikan masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah.
Baca Juga: Larangan Mudik, Wali Kota Malang Fokus Pemantauan RT/RW
"Kami telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai dengan aturan. Nanti ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan," kata Irjen Pol. Istiono dalam keterangan tertulis usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta, Jumat (2/4).
Istiono menambahkan bahwa larangan mudik oleh Pemerintah ini mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir. Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 bahwa setiap ada liburan panjang, kasus COVID-19 selalu naik.
"Data menunjukkan bahwa setiap liburan panjang itu terjadi peningkatan penularan COVID-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kami harus antisipasi semuanya," kata Istiono menegaskan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh masyarakat. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung