SuaraLampung.id - Tindak pidana terorisme di Indonesia tak pernah habis. Ada saja pelaku-pelaku baru aksi teror yang menyerang tempat-tempat umum.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Makassar dan Jakarta. Tak pernah berhentinya aksi teror di Indonesia ini menjadi sorotan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengungkap beberapa hal yang membuat aksi teror masih saja terjadi di Indonesia.
"Pertama, pola penanganan di luar sistem peradilan pidana yang lebih kepada mematikan bukan melumpuhkan," kata Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Trisno Raharjo pada diskusi dengan tema terorisme, HAM dan arah kebijakan negara yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menyebutkan dari 131 terduga atau tersangka teroris termasuk kasus Siyono, pada umumnya penindakan lebih kepada mematikan bukan melumpuhkan.
Selama ini sistem peradilan penanganan tindak pidana terorisme selalu terpusat. Padahal tidak ada pasal yang mengatur untuk hal ini. Sebagai contoh jika ada penangkapan teroris di Medan atau Makasar maka dibawa ke Jakarta.
Kalau pun ingin dibawa ke Jakarta, maka sidangnya harus tetap dikembalikan ke masing-masing tempat. Tujuannya, agar tidak terjadi ruang sunyi persidangan.
"Ruang persidangan terorisme itu saya katakan adalah ruang sunyi persidangan," kata dia.
Di satu sisi, Trisno memahami tujuan tersebut agar tidak ada gangguan jalannya proses persidangan. Kendati demikian, ke depan hal itu harus dipertimbangkan. Ruang sidang yang sunyi justru menjadikannya jauh dari keterbukaan dalam persidangan.
Baca Juga: Waspada! Sifat Perempuan yang Seperti Ini Kerap Dimanfaatkan Teroris Lelaki
Di Amerika Serikat kasus tindak pidana terorisme dianggap sebagai sebuah perang sehingga tidak mau dibawa ke meja peradilan sipil.
Kemudian, alasan kenapa tindak pidana terorisme sulit dicegah karena pengawasan dari DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih lemah, termasuk pula kegagalan program deradikalisasi.
Menurut dia, program deradikalisasi perlu dievaluasi secara mendasar. Sebab, sasaran-sasaran yang akan dideradikalisasi tersebut atau programnya tidak optimal untuk dikembangkan.
Terakhir, menimbulkan rasa takut dan memiliki "jaringan" sebagai komoditi. Ada anggaran pencegahan, ada penindakan atau ada juga pesanan yang kaitannya dengan satu program yang muncul. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan