Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 April 2021 | 09:28 WIB
Suasana sidang kasus fee proyek Lampung Tengah di PN Tipikor Tanjungkarang. [Lampungpro.co]

Pada proyek tahun 2018 itu, Bachtiar mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp3,5 miliar, namun sebelumnya ia harus setor Rp750 juta. Penyerahan uang itu secara bertahap ke Rusmaladi, pertama Rp350 juta, kedua Rp50 juta, dan Rp300 juta. 

Load More