Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 April 2021 | 16:31 WIB
Sidang kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021). [Lampungpro.co]

Kemudian terkait uang setoran fee proyek Rp900 juta, Ahmad Rosidi mengaku saat itu mencarikan pekerjaan untuk rekannya, namun ia tidak pernah mendapatkan proyek di Dinas Lampung Tengah.

Saat itu rekannya bernama Suhapri yang juga kontraktor, meminta bantuan untuk mendapatkan proyek di Lampung Tengah.

"Awalnya saya menolak permintaan Suhapri yang ingin mendapatkan pekerjaan, karena saat itu masih proses Pilkada, jadi prosesnya sulit dan repot. Namun Suhapri tetap memaksa, lalu saya telepon Andre yang menyuruh meminta untuk bersabar. Lalu dapat kabar diminta Andre untuk menyerahkan fee Rp475 juta," jelas Ahmad Rosidi.

Selanjutnya Ahmad Rosidi mempercayainya, lalu dirinya kembali diminta untuk menyerahkan fee proyek sebulan kemudian. Lalu uang kedua itu diberikan di Masjid Korpri senilai Rp450 juta, sehingga total yang disetorkan senilai Rp900 juta. Akan tetapi setelah penyerahan Rp900 juta, gagal mendapatkan proyek karena ada OTT KPK. 

Baca Juga: GMP Lampung Tengah Digeledah KPK, Terkait Suap Petugas Pajak

Load More