SuaraLampung.id - Penyanyi dangdut Cita Citata diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3/2021). Cita Citata diperiksa terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Cita Citata pernah menyanyi di acara yang diadakan Kementerian Sosial di Labuan Bajo. Pada acara itu, Cita Citata dibayar sebesar Rp 150 juta.
Uang untuk membayar Cita Citata itu diduga dari hasil korupsi bansos Covid-19. Usai diperiksa KPK, Cita Citata memberikan keterangan kepada wartawan.
Cita Citata mengaku tak kenal dengan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang saat ini menjadi tersangka kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
"Jadi saya tidak mengetahui Juliari. Saya tidak kenal sama sekali," ujar Cita Citata.
Saat mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Cita Citata cuma berhubungan dengan seseorang bernama Adi. Adi adalah orang dari Event Organizer (EO) yang mengundangnya.
"Saya sempat bertemu satu orang, Bapak Adi yang mengundang saya EO. Saya tidak berhubungan sama sekali (dengan Juliari)," kata Cita Citata.
Cita Citata di dalam sidang kasus bansos disebut pernah jadi pengisi acara yang digelar Kementerian Sosial di Labuan Bajo. Duit senilai Rp 150 juta untuk membayar Cita diduga berasal dari hasil korupsi bansos.
Soal itu, Cita menegaskan diundang secara profesional. Dari mana duit untuk membayar aksi panggungnya, dia bilang bukan urusannya.
Baca Juga: Kisah Bunda Melon, Sosok Diduga Aktor Korupsi Bansos Covid-19 di Banyumas
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Cita Citata disebut di sidang kasus korupsi bansos sembako Covid-19 Kemensos dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Hal itu terungkap ketika Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso jadi saksi di sidang kedua terdakwa tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).
Di persidangan, Matheus membeberkan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Dari 25 kegiatan yang dibiayai duit haram itu, pembayaran honor manggung Cita Citata di Labuan Bajo termasuk di dalamnya.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, serta dua pejabat Kemensos, yakni Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.
Sementara dari pihak swasta ada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari agar menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Harry dan Ardian disebut jaksa memberikan "fee" Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari. Berdasarkan keterangan Matheus, total dari fee tersebut berjumlah Rp 16,7 miliar, tapi yang diberikan ke Juliari Rp 14,7 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gerebek Tengah Malam di Iringmulyo: Polisi Bongkar Gudang Minyak Cong Antarprovinsi di Metro
-
Berangkat Sekolah, Pelajar di Lampung Tengah Malah Ditodong Sajam dan Motornya Dirampas
-
Adu Cerdik di Gerbang Bakauheni: Bongkar Taktik Pintu Sabu 36 Kg yang Gagal Diselundupkan
-
Dorong Transaksi Global, BRI Tawarkan Promo Belanja Luar Negeri bagi Nasabah Premium
-
Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang