Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Maret 2021 | 15:10 WIB
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno di acara peresmian ETLE atau tilang elektronik, Selasa (23/3/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi yang mulai hari ini Selasa (23/3/2021) membelakukan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Peresmian operasional tilang elektronik atau ETLE ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Acara peresmian berlangsung virtual yang dihadiri para Kapolda yang wilayahnya memberlakukan tilang elektronik atau ETLE.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, penerapan E-TLE di Bandar Lampung ini, diharapkan dapat merubah budaya berkendara masyarakat.

Selain itu, penerapan E-TLE ini merupakan terobosan dari pihak kepolisian, dalam meningkatkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku Hari Ini di Makassar, Pelanggar Terekam

"Dalam hal penegakkan hukum dan ketertiban berlalu lintas, teknologi yang tersemat dalam E -TLE dapat meminimalisir interaksi masyarakat dengan petugas di lapangan. Sudah kami launching hari ini dan tilangnya juga langsung mulai diberlakukan, jangan sampai ada surat konfirmasi yang dikirimkan ke rumah," kata Irjen Hendro Sugiatno dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.

Ada pun fungsi lain dari E-TLE ini dapat membantu identifikasi pelaku tindak kejahatan, ataupun pihak yang terlibat lakalantas. Hal ini dimungkinkan dari spesifikasi kamera E-TLE ini, untuk melakukan indentifikasi tersebut.

"Tentunya akan terus berkembang, baik dari segi teknologi ball terus diperbarui. Pada tahap awal peluncuran ini, ada 10 titik di Bandar Lampung yang terpasang kamera pantau. Sedangkan untuk kamera E-TLE ini ada lima titik yang diberlakukan," ujar Hendro Sugiatno.

ETLE kali ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas diantaranya ada melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak memakai helm. Untuk mekanismenya, para pelanggar yang tertangkap di kamera, selanjutnya akan terdetek di komputer.

Setelah itu akan tercetak otomatis jenis pelanggarannya apa, lalu akan didapat alamat motor yang terdata, dan terintegrasi sistem E-TLE akan dikirim sesuai alamat dengan menggunakan via Kantor Pos. Kemudian pemilik mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga: 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik saat ETLE Berlaku

Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam. Setelah itu pelanggar akan dikirimkan kode BRI Virtual Account (Briva) melalui SMS, kemudian pelanggar membayar denda tilang ke bank tersebut.

Load More