SuaraLampung.id - Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, yang juga keponakan Jusuf Kalla, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan.
Sadikin Aksa, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Rabu (10/3/2021).
Pada Senin (15/3/2021), Sadikin Aksa mangkir dari panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Sadikin Aksa tidak ditahan. Polisi punya alasan mengapa tidak melakukan penahanan terhadap keponakan Jusuf Kalla itu.
"Kenapa enggak ditahan, karena di Pasal 54 (UU OJK), kan maksimal hukuman penjaranya enam tahun," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Menurut Rusdi, kasus tersebut sedang berproses dan penyidikan masih dilakukan.
Sadikin dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal enam tahun pidana penjara.
"Karena ada ancaman dua atau enam tahun, itu tergantung nanti penyidik menilai itu semua. Tidak langsung berapa, enam tahun, enggak begitu," ungkap Rusdi.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah ditetapkan tersangka, penilaian terhadap penahanan tersangka atau tidak merupakan hak subjektif dan objektif dari penyidik.
Baca Juga: Tidak Hadiri Pemeriksaan, Sadikin Aksa Akan Ditahan Polisi ?
"Sekarang tunggu saja, karena masih tahap penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti, apabila proses selanjutnya selesai, akan ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka itu bisa ditahan atau tidak ditahan," ujar Rusdi.
Sadikin menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka.
Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI, dan Bosowa Corporindo.
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di PT Bank Bukopin Tbk. Sejak Mei 2018, Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk pada periode Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung
-
Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam