Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 Maret 2021 | 19:27 WIB
Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pemalsuan STNK dan BPKB, Selasa (9/3/2021). [Lampungpro.co]

"Dapat STNK dan BPKB palsu ini, awalnya belinya secara online melalui seseorang. STNK palsu tersebut dibeli seharga Rp250 ribu perlembar dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu perlembar," kata ZK.

Sementara untuk satu paket STNK dan BPKB dibeli seharga Rp1,5 juta, sementara dari hasil pembelian itu, ia jual kembali seharga Rp2 juta. Dari keteranganna ini, ZK mengaku mendapat untung Rp700 ribu tiap unit penjualan kendaraan beserta surat-surat palsunya.

"Setelah itu, saya tinggal merubah datanya saja sesuai dengan motor yang mau dijual. Kadang ada yang beli hanya STNK sama BPKB saja, jualnya juga tergantung dari permintaan pembeli. Keuntungannya sekitar Rp700 ribu perunit, lalu uangnya diputar lagi untuk beli barang-barang STNK dan BPKB palsu," jelas ZK.

Baca Juga: Diadang Polisi, Begal Mobil Tabrak Water Barrier Polantas di Bandar Lampung

Load More