Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Maret 2021 | 16:20 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan mencabut aturan soal izin investasi miras atau minuman keras. [Tangkapan layar/Youtube]

SuaraLampung.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya berisikan investasi industri minuman keras (miras).

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Keputusan Jokowi Batalkan Perpres Investasi Industri Miras Dapat Pujian

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pasca Jokowi meneken Perpres 10/2021, pihaknya langsung mendalami isi dan menyampaikan pandangannya. MUI menjadi salah satu organisasi yang menolak adanya ruang investasi bagi industri miras. 

"Untuk itu MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa," kata Asrorun dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (2/3/2021). 

Setelah dicabut, Asrorun menyinggung soal komitmen yang mesti ditempuh untuk memerangi terhadap seluruh anasir yang dapat merusak masyarakat, bisa menyebabkan tindak kejahatan, bisa mengganggu proses pewujudan masyarakat berbudaya dan beradab harus.

Baca Juga: Investasi Miras Dibatalkan, Pemerintah Diminta Lebih Teliti Buat Aturan

Dalam kesempatan itu, MUI juga berharap bisa pencabutan perpres tersebut menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat. 

"Dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat."

Load More