Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Februari 2021 | 18:08 WIB
Ilustrasi Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Politisi Lampung Azis Syamsuddin mengecam keras aksi penembakan oleh oknum anggota Polri di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. (Dok. DPR)

Menurut Irjen Sambo, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Load More