SuaraLampung.id - Jennifer Jill resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Polisi menyatakan Jennifer Jill menyimpan sabu di rumahnya.
Diketahui polisi menemukan dua paket sabu dan alat isap sabu di kediaman Jennifer Jill di sebuah perumahan elit di Ancol. Sabu yang ditemukan di rumah Jennifer Jill diakui Jennifer Jill sebagai miliknya.
Pengakuan Jennifer Jill, sabu itu sudah empat tahun berada di rumahnya. Belum diketahui alasan Jennifer Jill menyimpan sabu selama 4 tahun.
"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu, dia menyimpan (sabu-sabu dan alat hisap)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021) dilansir dari Suara.com.
Yusri Yunus menegaskan, saat ini hanya Jennifer Jill yang berstatus tersangka. Sementara Ajun Perwira dan putranya, Philo bertatus saksi.
Yusri Yunus mengatakan, kemungkinan Ajun Perwira dan Philo akan diperiksa jika keterangan mereka dibutuhkan nantinya.
"Sementara (Ajun Perwira dan Philo) kami jadikan saksi. Karena pengakuan JJ dan P memang ini (sabu) milik ibunya, saudari JJ," kata Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Saat pemeriksaan, Philo mengaku dipesankan Jennifer Jill untuk tak membuka sebuah lemari. Lemari tersebut belakangan diketahui sebagai tempat polisi menemukan sabu dan alat isap (bong).
"Pengakuan saudara P, inisal ibunya JJ yang memang (berpesan) sama sekali tidak boleh dibuka anaknya," ungkapnya.
Baca Juga: Anak Akui Sempat Dilarang Jennifer Jill Buka Lemari Berisi Sabu
"Kemudian di lemari itu ditemukan satu kotak isinya dua paket diduga sabu,sabu beserta alat isap," kata Yusri Yunus menambahkan.
Narkotika jenis sabu-sabu dan alat isap (bong) itu ditemukan polisi di lemari pakaian milik istri Ajun Perwira tersebut.
Ada pula barang bukti yang diaman polisi berupa dua klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang
-
Guncang Bandung! Duet Lifter Lampung Borong 5 Emas di Kejurnas 2026
-
Menelisik Lubang di Kas Daerah: Mengapa Ratusan Rupiah Pajak Bandar Lampung Menguap Begitu Saja?
-
Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri
-
Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'