SuaraLampung.id - Jennifer Jill resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Polisi menyatakan Jennifer Jill menyimpan sabu di rumahnya.
Diketahui polisi menemukan dua paket sabu dan alat isap sabu di kediaman Jennifer Jill di sebuah perumahan elit di Ancol. Sabu yang ditemukan di rumah Jennifer Jill diakui Jennifer Jill sebagai miliknya.
Pengakuan Jennifer Jill, sabu itu sudah empat tahun berada di rumahnya. Belum diketahui alasan Jennifer Jill menyimpan sabu selama 4 tahun.
"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu, dia menyimpan (sabu-sabu dan alat hisap)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021) dilansir dari Suara.com.
Yusri Yunus menegaskan, saat ini hanya Jennifer Jill yang berstatus tersangka. Sementara Ajun Perwira dan putranya, Philo bertatus saksi.
Yusri Yunus mengatakan, kemungkinan Ajun Perwira dan Philo akan diperiksa jika keterangan mereka dibutuhkan nantinya.
"Sementara (Ajun Perwira dan Philo) kami jadikan saksi. Karena pengakuan JJ dan P memang ini (sabu) milik ibunya, saudari JJ," kata Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Saat pemeriksaan, Philo mengaku dipesankan Jennifer Jill untuk tak membuka sebuah lemari. Lemari tersebut belakangan diketahui sebagai tempat polisi menemukan sabu dan alat isap (bong).
"Pengakuan saudara P, inisal ibunya JJ yang memang (berpesan) sama sekali tidak boleh dibuka anaknya," ungkapnya.
Baca Juga: Anak Akui Sempat Dilarang Jennifer Jill Buka Lemari Berisi Sabu
"Kemudian di lemari itu ditemukan satu kotak isinya dua paket diduga sabu,sabu beserta alat isap," kata Yusri Yunus menambahkan.
Narkotika jenis sabu-sabu dan alat isap (bong) itu ditemukan polisi di lemari pakaian milik istri Ajun Perwira tersebut.
Ada pula barang bukti yang diaman polisi berupa dua klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,