SuaraLampung.id - Jennifer Jill resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Polisi menyatakan Jennifer Jill menyimpan sabu di rumahnya.
Diketahui polisi menemukan dua paket sabu dan alat isap sabu di kediaman Jennifer Jill di sebuah perumahan elit di Ancol. Sabu yang ditemukan di rumah Jennifer Jill diakui Jennifer Jill sebagai miliknya.
Pengakuan Jennifer Jill, sabu itu sudah empat tahun berada di rumahnya. Belum diketahui alasan Jennifer Jill menyimpan sabu selama 4 tahun.
"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu, dia menyimpan (sabu-sabu dan alat hisap)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021) dilansir dari Suara.com.
Baca Juga: Anak Akui Sempat Dilarang Jennifer Jill Buka Lemari Berisi Sabu
Yusri Yunus menegaskan, saat ini hanya Jennifer Jill yang berstatus tersangka. Sementara Ajun Perwira dan putranya, Philo bertatus saksi.
Yusri Yunus mengatakan, kemungkinan Ajun Perwira dan Philo akan diperiksa jika keterangan mereka dibutuhkan nantinya.
"Sementara (Ajun Perwira dan Philo) kami jadikan saksi. Karena pengakuan JJ dan P memang ini (sabu) milik ibunya, saudari JJ," kata Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Saat pemeriksaan, Philo mengaku dipesankan Jennifer Jill untuk tak membuka sebuah lemari. Lemari tersebut belakangan diketahui sebagai tempat polisi menemukan sabu dan alat isap (bong).
"Pengakuan saudara P, inisal ibunya JJ yang memang (berpesan) sama sekali tidak boleh dibuka anaknya," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Terkait Hasil Tes Rambut Jennifer Jill
"Kemudian di lemari itu ditemukan satu kotak isinya dua paket diduga sabu,sabu beserta alat isap," kata Yusri Yunus menambahkan.
Narkotika jenis sabu-sabu dan alat isap (bong) itu ditemukan polisi di lemari pakaian milik istri Ajun Perwira tersebut.
Ada pula barang bukti yang diaman polisi berupa dua klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Jennifer Jill Salahkan Melaney Ricardo Gegara Didatangi Petugas Pajak: Perempuan Gila
-
Panik Sebut Reza Artamevia Diculik, Adjie Massaid Diberikan Rumah oleh Jennifer Jill
-
Jennifer Jill Sebut Philo Kena Mental Dikaitkan dengan Kasus Azizah Salsha
-
Diterpa Isu Hamili Azizah Salsha, Begini Perintah Tegas Jennifer Jill ke Philo Paz Armand
-
Reaksi Emosional Jennifer Jill Dengar Kabar Philo Paz Sempat Hamili Zize: Gue Naik Darah
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"