SuaraLampung.id - Jennifer Jill resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Polisi menyatakan Jennifer Jill menyimpan sabu di rumahnya.
Diketahui polisi menemukan dua paket sabu dan alat isap sabu di kediaman Jennifer Jill di sebuah perumahan elit di Ancol. Sabu yang ditemukan di rumah Jennifer Jill diakui Jennifer Jill sebagai miliknya.
Pengakuan Jennifer Jill, sabu itu sudah empat tahun berada di rumahnya. Belum diketahui alasan Jennifer Jill menyimpan sabu selama 4 tahun.
"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu, dia menyimpan (sabu-sabu dan alat hisap)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021) dilansir dari Suara.com.
Baca Juga: Anak Akui Sempat Dilarang Jennifer Jill Buka Lemari Berisi Sabu
Yusri Yunus menegaskan, saat ini hanya Jennifer Jill yang berstatus tersangka. Sementara Ajun Perwira dan putranya, Philo bertatus saksi.
Yusri Yunus mengatakan, kemungkinan Ajun Perwira dan Philo akan diperiksa jika keterangan mereka dibutuhkan nantinya.
"Sementara (Ajun Perwira dan Philo) kami jadikan saksi. Karena pengakuan JJ dan P memang ini (sabu) milik ibunya, saudari JJ," kata Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Saat pemeriksaan, Philo mengaku dipesankan Jennifer Jill untuk tak membuka sebuah lemari. Lemari tersebut belakangan diketahui sebagai tempat polisi menemukan sabu dan alat isap (bong).
"Pengakuan saudara P, inisal ibunya JJ yang memang (berpesan) sama sekali tidak boleh dibuka anaknya," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Terkait Hasil Tes Rambut Jennifer Jill
"Kemudian di lemari itu ditemukan satu kotak isinya dua paket diduga sabu,sabu beserta alat isap," kata Yusri Yunus menambahkan.
Narkotika jenis sabu-sabu dan alat isap (bong) itu ditemukan polisi di lemari pakaian milik istri Ajun Perwira tersebut.
Ada pula barang bukti yang diaman polisi berupa dua klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 7 Rekomendasi Sepatu Lari Mirip HOKA Budget UMR, Lebih Ramah di Kantong
- 5 Mobil Fortuner Bekas Mulai Rp 90 Jutaan, Budget Pas-pasan Bisa Bawa Pulang SUV Mewah
- Heboh Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Prabowo: Sahabat Seperjalanan, Pernah Jadi Lawan
- Rekomendasi HP OPPO Termurah 2025: Memori Besar, Harga Cuma Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Promo Manis! Cek Harga Cokelat Favorit Diskon Hingga 30 Persen di Alfamart
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025