SuaraLampung.id - Kasus Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi nyabu bareng 11 anggotanya menjadi sorotan publik. Mabes Polri pun tak segan memberikan sanksi tegas terhadap Kompol Yuni Purwanti.
Ini diungkapkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut Sambo, siapapun oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan dipecat secara tidak hormat dan diberi sanksi pidana.
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Sambo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Berkenaan dengan itu, Sambo pun mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tidak sekali-kali mencoba atau terlibat penyalahgunaan narkoba. Terlebih, menurutnya sebagai anggota Polri sudah semestinya menjadi ujung tombak terhadap pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Polri: Tak Ada Tempat Bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Pasti Dipidana
"Ingat bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," katanya.
Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan Kanit Patroli Iptu MB terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain mereka, ada 11 oknum anggota Polsek Astanaanyar yang juga diamankan berkaitan dengan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago menyebut berdasar hasil tes urine Kompol Yuni positif mengkonsumsi sabu. Selain itu pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.
"Setelah ditangkap dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Sejumlah barang bukti narkoba diamankan," kata Erdi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021) kemarin.
Baca Juga: Kapolsek Terjerat Narkoba, Wali Kota Bandung Angkat Suara
Termuktahir, Polri pun mengklaim tengah mendalami asal usul narkoba yang digunakan oleh Kompol Yuni. Termasuk mendalami kemungkinan sabu yang digunakan olehnya merupakan bagian dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Masih proses, tunggu saja," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Selain itu, kata Argo, pihaknya juga masih mendalami apakah Yuni hanya sekadar pengguna atau juga terlibat sebagai pengedar. Hasil dari penyidikan itu nantinya akan menjadi dasar pertimbangan pihaknya memberikan sanksi dan hukuman terhadap yang bersangkutan.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," katanya.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Minta Masyarakat Lapor ke Sini, Propam Polri Tak Segan Pecat Anggota Terlibat Judi Online: Jangan Coba-coba!
-
'Lembah Kematian,' Lokasi yang Berpotensi Jadi Tempat Eksekusi Ferdy Sambo
-
Karir Moncer Ferdy Sambo dari Jenderal Bintang 2 Hingga Dihukum Mati
-
Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
-
Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar