Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Februari 2021 | 13:17 WIB
Eva Dwiana-Deddy Amarullah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih [Antara/Dian Hadiyatna]

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan keputusan MK pada Rabu (17/2) dari KPU RI yang sebelumnya telah mendapatkan salinan putusan dari MK pada Selasa (16/2/2021).

"Jadi salinan putusan MK tersebut kami menerimanya dari KPU RI, yang mana KPU RI pun menerimanya dari MK," katanya lagi.

Dia menyebutkan bahwa Keputusan KPU Bandarlampung tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 tersebut tertuang dalam Nomor: 080/HK.03.1-kot/187/KPU-Kot/II/2021.

"Selanjutnya kami akan menyerahkan Surat Keputusan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung untuk di paripurna kan," kata dia.

Baca Juga: Penetapan Eva-Deddy Menunggu Surat Ketetapan MK

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung  yang dilakukan, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.
 
Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.
 
Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Load More