Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 17 Februari 2021 | 20:45 WIB
Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo. Iis ngutang ke staf untuk belanja barang mewah di Hawaii. (Instagram/iisedhyprabowo)

SuaraLampung.id - Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, belum membayar utang pembelian barang mewah di Hawaii, Amerika Serikat. 

Diketahui Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi berbelanja barang mewah saat berada di Hawaii sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ternyata beberapa barang mewah belanjaan Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR RI ini dibeli dari ngutang. Edhy Prabowo saat itu meminjam kartu kredit Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi.

Hal ini diungkapkan Zaini  saat menjadi saksi dari terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Suharjito merupakan salah satu pihak yang memberikan suap kepada Edhy.

Baca Juga: Saksi Sebut Istri Edhy Prabowo Masih Punya Utang Belanja Barang Mewah di AS

Zaini mengatakan uang dalam kartu kredit miliknya untuk belanja barang mewah anggota DPR dari Partai Gerindra Iis Rosita Dewi di Hawaii, Amerika Serikat, belum dikembalikan. Iis merupakan istri eks Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Zaini menyebut bahwa ia merupakan rombongan yang turut ikut ketika kunjungan Edhy dan Istrinya Iis Rosita Dewi ketika berangkat ke Hawaii, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Zaini awalnya menjelaskan bahwa kartu kreditnya sempat dipinjam ketika Edhy dan Istrinya ingin berbelanja di disebuah toko merek Hermes di Hawaii, Amerika Serikat.

Dimana ketika itu, Edhy berbelanja jam Rolex. Namun, ketika Istri Edhy ingin membeli barang mewah juga ternyata kartu kredit milik Iis tak dapat digunakan.

Sehingga, Edhy meminjam kartu kredit milil Zaini itu untuk berbelanja barang mewah untuk istrinya Iis Rosita.

Baca Juga: Bikin Efek Jera Koruptor, Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan

"Besok paginya, baru meminjam kartu kredit lagi itu untuk membeli tas Hermes, kemudian parfum, sama syal kalau tidak salah," kata Zaini dilansir dari Suara.com.

Adapun belanjaan Iis yang beli di Amerika Serikat berupa Tas Hermes 2.600 dolar AS; Parfum Hermes 300 dolar As Syal dan bros senilai 2.200 USD. Serta sepatu merek Channel mencapai 9.100 dollar AS.

"Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dollar AS, parfum 300 dollar AS seingat saya. Syal atau bros harganya itu 2.200 USD. Kemudian, sepatu Channel ibu (Iis Rosita) juga beli, 9.100 dollar AS," jawab Zaini

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun mempertanyakan barang mewah yang dibeli Iis itu, apakah saksi Zaini mewarlan meminjamkan kartu kredit atau Edhy dan Iis yang meminjam.

"Pinjam pak. Jadi bukan saya yang menawarkan. Jadi beliau yang pinjam," jawab Zaini.

Kemudian, Hakim pun kembali menanyakan saksi Zaini. Apakah uang saksi sudah dipulangkan untuk pembelian sejumlah barang mewah Iis Rosita itu.

Zaini mengatakan hingga kini uang dalam kartu kreditnya yang dipakai belum dipulangkan oleh Iis Rosita.

"Sampai sekarang belum. Mau ditagih tapi masih belum pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam pak. Kalau nggak ditagih di akhirat," ucap Zaini

Mendengar jawaban Zaini, hakim pun akan memastikan kembali dengan nantinya menghadirkan Iis dalam sidang untuk memastikan keterangan saksi Zaini.

"Nanti akan kami minta keterangan Bu Iis juga ya, apa pinjam atau saudara yang menawarkan (kartu kredit)?," tanya majelis hakim

"Siap," jawab Zaini

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencapai 103 ribu USD dan Rp 706.055.440,00.

Suharjito memberikan uang suap kepada Edhy, melalui beberapa perantara seperti dua staf khusus menteri KP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu untuk memuluskan perusahaan milik Suharjito agar dapat menjadi eksportir benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Load More