SuaraLampung.id - Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, belum membayar utang pembelian barang mewah di Hawaii, Amerika Serikat.
Diketahui Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi berbelanja barang mewah saat berada di Hawaii sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ternyata beberapa barang mewah belanjaan Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR RI ini dibeli dari ngutang. Edhy Prabowo saat itu meminjam kartu kredit Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi.
Hal ini diungkapkan Zaini saat menjadi saksi dari terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Suharjito merupakan salah satu pihak yang memberikan suap kepada Edhy.
Baca Juga: Saksi Sebut Istri Edhy Prabowo Masih Punya Utang Belanja Barang Mewah di AS
Zaini mengatakan uang dalam kartu kredit miliknya untuk belanja barang mewah anggota DPR dari Partai Gerindra Iis Rosita Dewi di Hawaii, Amerika Serikat, belum dikembalikan. Iis merupakan istri eks Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Zaini menyebut bahwa ia merupakan rombongan yang turut ikut ketika kunjungan Edhy dan Istrinya Iis Rosita Dewi ketika berangkat ke Hawaii, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Zaini awalnya menjelaskan bahwa kartu kreditnya sempat dipinjam ketika Edhy dan Istrinya ingin berbelanja di disebuah toko merek Hermes di Hawaii, Amerika Serikat.
Dimana ketika itu, Edhy berbelanja jam Rolex. Namun, ketika Istri Edhy ingin membeli barang mewah juga ternyata kartu kredit milik Iis tak dapat digunakan.
Sehingga, Edhy meminjam kartu kredit milil Zaini itu untuk berbelanja barang mewah untuk istrinya Iis Rosita.
Baca Juga: Bikin Efek Jera Koruptor, Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan
"Besok paginya, baru meminjam kartu kredit lagi itu untuk membeli tas Hermes, kemudian parfum, sama syal kalau tidak salah," kata Zaini dilansir dari Suara.com.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni