Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 16 Februari 2021 | 18:05 WIB
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Lampung. (Antara)

Karena itu, ia menambahkan pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi bisa berjalan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kendaraan jenis Carry bernomor polisi BE-1802-BO yang sedang membawa orang sakit sempat tertahan dua jam lebih di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (14/2).

Mobil tersebut tak bisa keluar tol lantaran menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan sehingga diharuskan membayar denda sebesar Rp566 ribu. Namun, pengendara mobil tersebut tidak mempunyai uang untuk membayar denda. (Antara)

Baca Juga: Dua Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Segera Disidang Kasus Suap

Load More