SuaraLampung.id - Polemik pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) medis di TPA Bakung mendapat respons dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Limbah B3 medis itu diduga dibuang oleh pihak rumah sakit, dan beberapa fasilitas kesehatan di Bandar Lampung di TPA Bakung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah menegaskan bahwa TPA Bakung bukanlah tempat pembuangan limbah medis B3 namun hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga dan sejenisnya.
"Kalau ditemukan adanya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya ada oknum RS yang melakukannya," kata dia.
Baca Juga: Polda Lampung Selidiki Penemuan Limbah B3 Medis di TPA Bakung
Sehingga, lanjut dia, dengan ditemukannya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya pihak rumah sakit ataupun klinik kesehatan telah melanggar kesepakatan dimana limbah medis B3 harusnya dileburkan oleh perusahaan tertentu atau pihak ketiga.
"Di Bandar Lampung memang pihak ketiga itu tidak ada, oleh karena itu limbah medis B3 tersebut harus di kirim ke Tangerang yang ada perusahaannya,"kata dia.
Menurutnya, seharusnya rumah sakit yang belum memiliki kerjasama dengan perusahaan pihak ketiga seperti sejumlah rumah sakit lainnya yang telah bekerjasama dengan perusahaan di Tanggerang sehingga DLH mendapatkan manifesnya.
"Kalau mereka telah bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga itu tentunya kita akan mendapatkan manifest, dari situ kami dapat mengontrol rumah sakit-rumah sakit, jadi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Urip Sumoharjo itu semata-mata oknum dari pihak mereka sendiri," kata dia.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan segera menegur pihak rumah sakit (RS) ataupun klinik kesehatan yang membuang limbah B3 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Baca Juga: Viral 2 Kuda Berlarian di Tengah Jalan Bandar Lampung, Ini Kata Pemilik
"Ya itu tidak boleh harusnya rumah sakit memiliki pengelolaan limbah B3 sendiri," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Selasa (16/2021).
Menurutnya, mengenai persoalan ini dinas terkait harus lebih mengawasi semua rumah sakit apakah mereka sudah sesuai dan telah memiliki tempat pembuangan dan pengolahan limbah B3-nya tersendiri.
"Ini tidak boleh berulang-ulang, kalau sudah ditegur dan masih berulang bisa kita tarik izin operasi usahanya, tapi kita tegur dulu, ini kan masih bisa diakali oleh mereka," kata dia.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok