Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Februari 2021 | 10:54 WIB
Ilustrasi KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha. Gus Baha membahas najisnya anjing dalam Islam [FOTO: NU Online]

SuaraLampung.id - Ceramah Ustaz Yahya Waloni tetang anjing sempat viral di media sosial. Dalam ceramahnya, Ustaz Yahya Waloni mengaku pernah menabrak anjing secara sengaja. Ini ia lakukan karena menganggap anjing adalah hewan najis.

Ini terjadi saat Ustaz Yahya Waloni berkunjung ke Jambi untuk berdakwah. "Kutabrak juga seekor anjing, enggak tahu punya siapa. Dia lari pincang kakinya. Kalau kambing masih saya rem, tapi kulihat anjing, najis kutembak satu yang paling depan," ungkap Ustaz Yahya Waloni dikutip dari YouTube Hadist TV.

Lalu apakah benar anjing adalah hewan najis. Gus Baha, kiai kharismatik asal Rembang, memaparkan mengenai hukum hewan anjing. 

Menurut Gus Baha, di semua periode Islam anjing dianggap bukan najis. "Sejak dulu itu ga asing, orang memuji anjingnya Ashabul Kahfi. Tidak pernah ada masalah dengan anjing. Sampai periode sahabat tabiin. Rata-rata sahabat ya punya anjing," ujar Gus Baha dikutip dari YouTube Kajian Cerdas Official berjudul "Ngaji Gus Baha - Disemua Periode, Anjing itu TIDAK NAJIS, Kok Sekarang Jadi Najis Gus???". 

Baca Juga: Tabrak Anjing, Yahya Waloni Disuruh Baca Kisah Ashabul Kahfi Masuk Surga

Bahkan, kata Gus Baha, sahabat yang merawat 100 kambing akan memberikan satu kambingnya ke anjing sebagai hadiah karena telah menjaganya dari serigala. 

Gus Baha mengatakan, Alquran mengistilahkan anjing di dalam surat Al Maidah ayat 4. "wa m 'allamtum minal-jawrii mukallibna". 

Arti dari surat itu adalah "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu"

Menurut Gus Baha, hewan pemburu yang dimaksud disitu adalah hewan seperti anjing. "Sahabat dulu kalau ingin mndapatkan kijang atau mendapatkan buruan, anjing diajari untuk mengejar kijang," ujarnya. 

Gus Baha menuturkan, menurut fikih, hewan halal ada dua. Pertama hewan yang disembelih secara syar'i yang kedua yang mati karena diburu atau terkena panah.

Baca Juga: Netizen Geram Ustaz Yahya Waloni Ngaku Tabrak Anjing Sampai Pincang

"Misalkan ada kijang lari kalian panah itu halal tanpa disembelih. pernah mendengar atau belum hukum seperti itu? Atau diburu. Diburu hewan yang sudah dilatih. Itu yang halal tanpa harus disembelih. Standarnya memang seperti itu," ucapnya. 

Load More