Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Februari 2021 | 19:24 WIB
Ilustrasi PNS. PNS Pemkot Bandar Lampung dilarang bepergian keluar kota selama libur Imlek (ANTARA)

Kemudian, juga mengajak untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (social/physical distancing), menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, seyogianya pegawai negeri sipil (PNS) terutama di pemkot mendukung dengan tidak melakukan perjalanan wisata yang dapat berpotensi terinfeksi COVID-19.

Sebab surat edaran tersebut bertujuan mencegah dan meminimalisir penyebaran Virus Corona serta mengurangi risiko tertular COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Baca Juga: Aktivitas Berangsur Normal, Warga Wuhan Bersiap Rayakan Imlek

Load More