SuaraLampung.id - Selama libur Imlek 2.572 Kongzili, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung dilarang bepergian keluar kota.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Pemkot Bandar Lampung Nomor: 800 /215/1.09/202, tentang pembatasan melakukan liburan ke tempat wisata atau keluar daerah.
Surat Edaran Pemkot Bandar Lampung tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021.
Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan apabila ASN ada keperluan yang sangat mendesak dan harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka mereka wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Aktivitas Berangsur Normal, Warga Wuhan Bersiap Rayakan Imlek
"Jika ditemukan ada yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dilansir dari Antara.
Adapun ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan perjalanan keluar daerah mereka harus memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, lalu kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkot memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Apabila ada ASN yang tidak mengindahkan surat edaran yang dimaksud, maka mereka akan terkena hukuman sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: 8 Fakta Unik Terkait Barongsai, Si Singa Lincah dari China Daratan
Surat edaran itu juga mengatur agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
Berita Terkait
-
Sejarah Cap Go Meh, Tradisi 2000 Tahun dari Ritual Kuno Hingga Festival Lampion
-
Semarak Perayaan Pawai Cap Go Meh di Pecinan Glodok
-
Intip Nasib Shio Ayam, Kerbau, dan Tikus yang Dibilang Gibran Paling Beruntung di 2025, Apa Benar?
-
Meriahkan Penutupan Imlek 2025 Bersama Nasabah di Jakarta, Bank Mandiri Perkuat Layanan dan Inovasi Digital
-
Tak Hanya Komitmen Jaga Keberagaman Umat, Untar Ingin Berikan Kontribusi dan Melangkah Maju di Dunia Pendidikan
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem