Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Februari 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Pencabul anak di Lampung Timur dihukum kebiri kimia (Antara)

Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, kasus ini tidak semata soal pencabulan tapi juga ada unsur pidana perdagangan orang. 

Ini dikarenakan di dalam fakta persidangan korban pernah ditawarkan kepada pria berinisial BA, yang juga merupakan saksi pada persidangan a quo. BA memberikan sejumlah uang kepada korban dengan pesan bahwa uang sebesar Rp. 200.000 agar diberikan kepada Dian. 

"Putusan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta di pengadilan," ujar Chandra melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (9/2/2021). 

Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia

Load More