SuaraLampung.id - Penangkapan tersangka narkoba di Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (31/1/2021) lalu mendapat perlawanan dari orangtua terrsangka.
Saat itu anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tersangka berinisial FEB (16). Namun penangkapan itu mendapat perlawanan dari ayah dan ibu FEB.
Alhasil FEB sempat berhasil melarikan diri dari dalam mobil petugas dalam keadaan tangan terborgol. Namun setelah dilakukan pengejaran, polisi menangkap kembali FEB.
Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Lampung, Kompol Hendriansyah mengatakan, penangkapan berawal saat petugas dengan cara penyamaran memesan sabu dari FEB.
Baca Juga: Polda Riau Amankan Puluhan Narkoba Cair dari Pengedar di Kampar
Petugas mendatangi FEB di sebuah warung di Pekon Ampai. Saat itulah petugas menangkap FEB dengan barang bukti berupa 11 paket kecil sabu.
Petugas lalu membawa FEB ke rumahnya untuk penggeledahan. Sampai di depan rumah FEB di Pekon Ampai, orangtua tersangka tidak terima. Sam, ibu FEB, mendatangi mobil petugas. "Ibu kandung FEB mendatangi mobil petugas sambil teriak-teriak dan merusak mobil petugas," kata Hendri.
Tak lama kemudian menyusul Hel, ayah FEB, sambil membawa kayu ikut mendatangi mobil petugas. Hel memukul bagian depan mobil petugas menggunakan kayu. Yan, paman FEB, juga ikut merusak mobil petugas menggunakan batu.
Yan memecahkan kaca bagian belakang mobil petugas hingga pecah. Kemudian, ibu kandung FEB dan bapaknya serta pamannya mengeluarkan FEB dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. "FEB keluar dari dalam mobil dibantu ibu kandungnya dalam kondisi tangan terborgol," kata Hendri.
Suasana yang tidak kondusif membuat petugas kepolisian melepaskan tembakan ke udara. FEB, ayah dan ibunya pergi ke rumah guna membuka borgol. Borgol berhasil dilepas menggunakan kunci borgol satpam yang ada di rumah tersangka.
Baca Juga: Kapolda NTT: Razia Lalu Lintas di Jalan Ditiadakan
Petugas lalu mengejar FEB ke rumahnya. Sampai di rumah, FEB sudah melarikan diri bersama ayahnya. Hendri mengatakan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan FEB dan ayahnya di belakang Universitas Saburai. "FEB, ibu dan ayahnya kami tangkap sementara pamannya masih buron," ujar Hendri.
FEB dijerat pasal tindak pidana narkoba. Sedangkan Sam dan Hel dijerat pasal 170 KUHP, pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP tentang pengrusakan serta menghalang halangi petugas dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Profil dan Karier Lachlan Gibson, Viral Usai Curhat Diperlakukan Tak Menyenangkan oleh Polisi
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
-
Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
-
Tak Hanya Kampung Boncos yang Marak Peredaran Narkoba, Rano Karno: Banten Juga Dulu Wilayah Merah
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Kakek 70 Tahun Hanyut di Way Kanan, Tim SAR Berjibaku Melawan Arus Deras
-
KPU Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024
-
Jual Wanita via WhatsApp, Muncikari Prostitusi Online Diciduk di Hotel Daerah Way Halim
-
Bandar Lampung Minim Bank Sampah, Kalah Jauh dari Surabaya
-
Gempur Judi Online, Polda Lampung Ajukan Takedown 30 Situs Per Hari ke Komdigi