SuaraLampung.id - Penangkapan tersangka narkoba di Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (31/1/2021) lalu mendapat perlawanan dari orangtua terrsangka.
Saat itu anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tersangka berinisial FEB (16). Namun penangkapan itu mendapat perlawanan dari ayah dan ibu FEB.
Alhasil FEB sempat berhasil melarikan diri dari dalam mobil petugas dalam keadaan tangan terborgol. Namun setelah dilakukan pengejaran, polisi menangkap kembali FEB.
Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Lampung, Kompol Hendriansyah mengatakan, penangkapan berawal saat petugas dengan cara penyamaran memesan sabu dari FEB.
Petugas mendatangi FEB di sebuah warung di Pekon Ampai. Saat itulah petugas menangkap FEB dengan barang bukti berupa 11 paket kecil sabu.
Petugas lalu membawa FEB ke rumahnya untuk penggeledahan. Sampai di depan rumah FEB di Pekon Ampai, orangtua tersangka tidak terima. Sam, ibu FEB, mendatangi mobil petugas. "Ibu kandung FEB mendatangi mobil petugas sambil teriak-teriak dan merusak mobil petugas," kata Hendri.
Tak lama kemudian menyusul Hel, ayah FEB, sambil membawa kayu ikut mendatangi mobil petugas. Hel memukul bagian depan mobil petugas menggunakan kayu. Yan, paman FEB, juga ikut merusak mobil petugas menggunakan batu.
Yan memecahkan kaca bagian belakang mobil petugas hingga pecah. Kemudian, ibu kandung FEB dan bapaknya serta pamannya mengeluarkan FEB dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. "FEB keluar dari dalam mobil dibantu ibu kandungnya dalam kondisi tangan terborgol," kata Hendri.
Suasana yang tidak kondusif membuat petugas kepolisian melepaskan tembakan ke udara. FEB, ayah dan ibunya pergi ke rumah guna membuka borgol. Borgol berhasil dilepas menggunakan kunci borgol satpam yang ada di rumah tersangka.
Baca Juga: Polda Riau Amankan Puluhan Narkoba Cair dari Pengedar di Kampar
Petugas lalu mengejar FEB ke rumahnya. Sampai di rumah, FEB sudah melarikan diri bersama ayahnya. Hendri mengatakan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan FEB dan ayahnya di belakang Universitas Saburai. "FEB, ibu dan ayahnya kami tangkap sementara pamannya masih buron," ujar Hendri.
FEB dijerat pasal tindak pidana narkoba. Sedangkan Sam dan Hel dijerat pasal 170 KUHP, pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP tentang pengrusakan serta menghalang halangi petugas dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri