SuaraLampung.id - Penangkapan tersangka narkoba di Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (31/1/2021) lalu mendapat perlawanan dari orangtua terrsangka.
Saat itu anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tersangka berinisial FEB (16). Namun penangkapan itu mendapat perlawanan dari ayah dan ibu FEB.
Alhasil FEB sempat berhasil melarikan diri dari dalam mobil petugas dalam keadaan tangan terborgol. Namun setelah dilakukan pengejaran, polisi menangkap kembali FEB.
Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Lampung, Kompol Hendriansyah mengatakan, penangkapan berawal saat petugas dengan cara penyamaran memesan sabu dari FEB.
Petugas mendatangi FEB di sebuah warung di Pekon Ampai. Saat itulah petugas menangkap FEB dengan barang bukti berupa 11 paket kecil sabu.
Petugas lalu membawa FEB ke rumahnya untuk penggeledahan. Sampai di depan rumah FEB di Pekon Ampai, orangtua tersangka tidak terima. Sam, ibu FEB, mendatangi mobil petugas. "Ibu kandung FEB mendatangi mobil petugas sambil teriak-teriak dan merusak mobil petugas," kata Hendri.
Tak lama kemudian menyusul Hel, ayah FEB, sambil membawa kayu ikut mendatangi mobil petugas. Hel memukul bagian depan mobil petugas menggunakan kayu. Yan, paman FEB, juga ikut merusak mobil petugas menggunakan batu.
Yan memecahkan kaca bagian belakang mobil petugas hingga pecah. Kemudian, ibu kandung FEB dan bapaknya serta pamannya mengeluarkan FEB dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. "FEB keluar dari dalam mobil dibantu ibu kandungnya dalam kondisi tangan terborgol," kata Hendri.
Suasana yang tidak kondusif membuat petugas kepolisian melepaskan tembakan ke udara. FEB, ayah dan ibunya pergi ke rumah guna membuka borgol. Borgol berhasil dilepas menggunakan kunci borgol satpam yang ada di rumah tersangka.
Baca Juga: Polda Riau Amankan Puluhan Narkoba Cair dari Pengedar di Kampar
Petugas lalu mengejar FEB ke rumahnya. Sampai di rumah, FEB sudah melarikan diri bersama ayahnya. Hendri mengatakan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan FEB dan ayahnya di belakang Universitas Saburai. "FEB, ibu dan ayahnya kami tangkap sementara pamannya masih buron," ujar Hendri.
FEB dijerat pasal tindak pidana narkoba. Sedangkan Sam dan Hel dijerat pasal 170 KUHP, pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP tentang pengrusakan serta menghalang halangi petugas dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron
-
Penyelundupan 670 Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
35 Adegan Maut: Terungkap Detik-Detik Tragis Mantan TKW di Lampung Utara Dihabisi Tetangga