SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecolongan dengan adanya dugaan warga negara Amerika Serikat (AS) yang menjadi calon bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Orient Riwu Kore.
Pernyataan ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat kunjungan kerja ke Bandar Lampung, Rabu (3/2/2021).
"Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini, sudah sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi," kata Ahmad Doli Kurnia dilansir dari Antara.
Namun, lanjut dia, terkait permasalahan ini harus dicari tahu persis masalahnya, apakah ini sebuah kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau memang yang bersangkutan melakukan tindakan pidana penipuan.
"Saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, artinya kalau pengakuan penyelenggara seperti itu yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya, sehingga harus diberikan sanksi," kata dia.
Dia pun menyayangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan masih warga negaranya setelah proses pilkada selesai.
"Yang memang jadi problem, penjelasan dari Kedutaan Amerika baru-baru ini didapatkan setelah proses pilkada selesai, mungkin jika cepat orang ini tidak dapat ikut pilkada karena otomatis gugur," kata dia lagi.
Menurutnya, hal ini menjadi penemuan baru yang ke depan harus bisa diantisipasi dengan memasukkan penyesuaian aturan atau pun regulasinya dalam undang-undang.
"Ini juga kasus baru yang baru kita temukan yang nanti bisa kita antisipasi dalam penyesuaian aturan di kemudian hari jika kami mengadakan perubahan undang-undang," kata dia lagi.
Dia pun menegaskan bahwa yang bersangkutan ini harus digugurkan sebagai calon bupati terpilih Sabu Raijua.
"Tinggal setelah digugurkan apa langkah yang akan diambil, ini kan alternatifnya banyak, karena masalah ini merupakan kejadian luar biasa," katanya pula.
Ia mengatakan bahwa alternatif yang kemungkinan akan diambil bisa nomor dua maju otomatis sebagai kepala daerah hingga penyelenggaraan pilkada di sana dianggap batal dan diulang kembali.
"Nah ini yang tadi saya minta dengan teman-teman KPU dan Bawaslu untuk dikaji dengan baik dan mendalam untuk memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku," katanya lagi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK
-
Jadikan Foto Anda Lebih Kece: Panduan Mengedit di Gang Artistik dengan Gemini AI
-
BTN Buka Lowongan Kerja Posisi IT QA Department Head: Gaji Menarik