SuaraLampung.id - Selama pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung, belum ditemukan adanya klaster hotel dan restoran. Ini dikarenakan, sebesar 90 persen hotel dan restoran di Provinsi Lampung sudah memiliki sertifikat protokol kesehatan.
Sertifikat protokol kesehatan itu dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dengan memiliki sertifikat protokol kesehatan, pihak Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) Provinsi Lampung, mengklaim pengunjung akan aman dari Covid-19.
"Sertifikat protokol kesehatan berbasis 'CHSE/Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability' sudah dimiliki 90 persen hotel dan restoran di Lampung," ujar Sekretaris Umum DPD PHRI Provinsi Lampung, Friandi Indrawan, Senin (1/2/2021) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan 69 hotel dan restoran yang menjadi anggota PHRI telah memiliki sertifikat tersebut.
Ia mengatakan sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menjamin wisatawan dan masyarakat akan produk serta pelayanan yang telah memenuhi aturan, salah satunya protokol kesehatan.
"Untuk memperoleh sertifikat tentu tidak sembarangan, dan bila industri telah memiliki sertifikat tersebut dapat diartikan bahwa telah dilakukan pengecekan dari lembaga terkait mengenai seluruh hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan dan keamanan pengunjung," ujarnya.
Menurutnya, selama berlangsungnya pandemi COVID-19 belum ditemukan kasus ataupun kluster dari perhotelan ataupun restoran.
"Belum ada temuan kasus ataupun kluster dari perhotelan ataupun restoran, kita berharap jangan sampai ada, sebab komitmen kami ialah menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung dengan menerapkan aturan pemerintah," ujarnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai
-
Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah
-
Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat
-
Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta
-
BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah