SuaraLampung.id - Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto tak terima dengan langkah pemerintah yang menggusur kantornya.
Kantor Tommy Soeharto yang berada di Jakarta digusur karena terkena proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Tak terima kantornya digusur, Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Keuangan dan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini, terkait dengan penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Baca Juga: Kantornya Kena Gusur, Anak Mantan Presiden Gugat Pemerintah Rp 56,7 M
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020 melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjutak.
Adapun terdapat, lima tergugat dan tiga tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang diantaranya.
Tergugat
1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara jadi Korban Penggusuran
4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
5. PT Citra Waspputhowa
Turut tergugat
1. Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia
Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV , dan Tergugat V atau siapapun yang terlibat dalam pembangunan jalan tol Depok - Antasari menghentikan kegiatannya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapapun yang tidak mematuhinya akan melakukan upaya paksa jika diperlukan dengan bantuan aparat keamanan Polri atau aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Tommy dalam petitum gugatan yang dikutip Suara.com lewat Sipp Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Selain itu, Tommy juga meminta kompensasi ganti rugi kepada seluruh tergugat sebesar Rp 56,67 miliar terkait dengan penggusuran kantor miliknya.
"Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 34,19 miliar kepada Pemain selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak hal ini diputuskan," katanya.
Untuk diketahui, perkara ini bakal menjalani sidang pertama kalinya pada 8 Februari mendatang.
Sebagai Informasi, Jalan Tol Depok-Antasari memiliki panjang 21 Kilometer dengan tiga ruas tol Antasari-Brigif sepanjang 5,8 kilometer dioperasikan yang telah dioperasikan sejak 27 September 2018.
Kemudian, ruas Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 kilometer yang juga telah dioperasikan. Dan ruas Sawangan-Bojong Gede sepanjang 9,5 kilometer.
Berita Terkait
-
Lahir di Belanda Hingga Diisukan Menjadi Istri Baru Tommy Soeharto, Agama Ida Iasha Jadi Sorotan
-
Dulu Artis Terkenal, Ida Iasha Kini Diisukan Dinikahi Pangeran Cendana di Usia Senja
-
Kini Diisukan Jadi Istri Tommy Soeharto, Siapa Mantan Suami Ida Iasha?
-
Perjalanan Cinta Tommy Soeharto, Kini Diisukan Nikahi Artis Lawas Ida Iasha
-
Ida Iasha Beragama Apa? Kini Ramai Diisukan Sudah Menikah dengan Tommy Soeharto
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Ricuh di Pelabuhan BBJ, Sopir Truk Ngamuk Gara-gara Ini
-
5 Komoditas Andil Inflasi Terbesar di Lampung Maret 2025
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025