Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 25 Januari 2021 | 11:23 WIB
Ilustrasi Tommy Soeharto. Tommy Soeharto menggugat pemerintah karena kantornya digusur terkena proyek jalan tol [Suara.com/Rambiga]

Selain itu, Tommy juga meminta kompensasi ganti rugi kepada seluruh tergugat sebesar Rp 56,67 miliar terkait dengan penggusuran kantor miliknya.

"Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 34,19 miliar kepada Pemain selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak hal ini diputuskan," katanya.

Untuk diketahui, perkara ini bakal menjalani sidang pertama kalinya pada 8 Februari mendatang.

Sebagai Informasi, Jalan Tol Depok-Antasari memiliki panjang 21 Kilometer dengan tiga ruas tol Antasari-Brigif sepanjang 5,8 kilometer dioperasikan yang telah dioperasikan sejak 27 September 2018.

Baca Juga: Kantornya Kena Gusur, Anak Mantan Presiden Gugat Pemerintah Rp 56,7 M

Kemudian, ruas Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 kilometer yang juga telah dioperasikan. Dan ruas Sawangan-Bojong Gede sepanjang 9,5 kilometer.

Load More