SuaraLampung.id - Kota Bandar Lampung masuk dalam zona merah persebaran Covid-19.
Sayangnya, masih banyak tempat usaha makanan dan hiburan di Kota Bandar Lampung yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Ini terlihat saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Lampung menggelar operasi yustisi, Rabu (20/1/2021) malam.
Operasi yang berlangsung hingga Kamis (21/1/2021) dinihari ini menyasar tempat-tempat usaha hiburan dan makanan di Bandar Lampung.
"Masih banyak warga, pemilik usaha makanan, hingga hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan," ujar anggota Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Serka Setiadi kepada awak media, Kamis (21/1/2021).
Padahal selama ini Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung sudah rutin sosialisasi secara persuasif.
Dinilai sudah tidak mempan lewat langkah persuasif, Satgas Penanganan Covid-19 Lampung mulai bertindak tegas.
"Jika dalam dua sampai tiga hari ini masih ada juga yang melanggar protokol kesehatan, baik warga maupun pemilik usaha makanan atau hiburan, kami akan mulai berlakukan sanksi administratif hingga denda," ungkap , Serka Setiadi Purwanto.
Melihat kondisi itu, Pemprov Lampung akan tegas menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Lampung. Menurut Serka Setiadi, sanksi itu nantinya akan langsung dilakukan dengan sistem sidang dictempat.
Baca Juga: Wajarkah Merasa Kelelahan Usai Mendapat Vaksin Covid-19? Ahli Menjawab
"Tadi malam kita sudah lakukan imbauan ke tempat-tempat hiburan malam, rumah makan, atau mall yang dilaporkan warga kerap melanggar protokol kesehatan. Sejauh ini kami masih catat nama warga dan tempat yang melanggar protokol kesehatan. Lusa kami akan sambangi lagi tempat itu. Jika masih melanggar langsung akan kami kenakan sanksi administratif dan denda," tambah Serka Setiadi menegaskan.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lampung juga sudah memberikan salinan Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu kepada para pengelola tempat makan, tempat hiburan atau mall.
Sebagaimana pantauan SuaraLampung.id pada razia yustisi tersebut, tercatat tidak tegasnya pengelola tempat hiburan dan tempat makan dalam menerapkan protokol kesehatan. Misalnya tidak ada tempat cuci tangan, tidak memberikan jarak pada tempat duduk.
Indra, salah satu pengunjung tempat hiburan yang diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan, menyatakan sudah jengah dengan Covid-19. "Saya sudah hampir tidak percaya dengan covid. Makanya saya hibur diri dengan keluar rumah," katanya langsung berlalu.
Kontributor : Andry Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Ground Clearance Tinggi, Mesin Turbo, Mitsubishi Destinator Exceed Siap Taklukkan Beragam Medan
-
Kronologi Pemuda Dibunuh di Saluran Irigasi Lampung Timur, Polisi Ringkus Tersangka Kedua
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Lampung Surplus US$ 332 Juta dalam Perdagangan Luar Negeri