Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Januari 2021 | 11:32 WIB
Ilustrasi Razia penerapan PPKM hari pertama dilakukan Pemkot Balikpapan bersama TNI/Polri dibantu Satpol PP pada Jumat (15/1/2021) malam. [Suara.com/Tuntun Siallagan]

SuaraLampung.id - Kota Bandar Lampung masuk dalam zona merah persebaran Covid-19.

Sayangnya, masih banyak tempat usaha makanan dan hiburan di Kota Bandar Lampung yang tidak menerapkan protokol kesehatan. 

Ini terlihat saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Lampung menggelar operasi yustisi, Rabu (20/1/2021) malam. 

Operasi yang berlangsung hingga Kamis (21/1/2021) dinihari ini menyasar tempat-tempat usaha hiburan dan makanan di Bandar Lampung.

Baca Juga: Wajarkah Merasa Kelelahan Usai Mendapat Vaksin Covid-19? Ahli Menjawab

"Masih banyak warga, pemilik usaha makanan, hingga hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan," ujar anggota Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Serka Setiadi kepada awak media, Kamis (21/1/2021).

Padahal selama ini Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung sudah rutin sosialisasi secara persuasif.

Dinilai sudah tidak mempan lewat langkah persuasif, Satgas Penanganan Covid-19 Lampung mulai bertindak tegas.

"Jika dalam dua sampai tiga hari ini masih ada juga yang melanggar protokol kesehatan, baik warga maupun pemilik usaha makanan atau hiburan, kami akan mulai berlakukan sanksi administratif hingga denda," ungkap , Serka Setiadi Purwanto.

Melihat kondisi itu, Pemprov Lampung akan tegas menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Lampung. Menurut Serka Setiadi, sanksi itu nantinya akan langsung dilakukan dengan sistem sidang dictempat.

Baca Juga: Akibat Gempa, Sebanyak 5.080 Dosis Vaksin Covid-19 di Mamuju Rusak

"Tadi malam kita sudah lakukan imbauan ke tempat-tempat hiburan malam, rumah makan, atau mall yang dilaporkan warga kerap melanggar protokol kesehatan. Sejauh ini kami masih catat nama warga dan tempat yang melanggar protokol kesehatan. Lusa kami akan sambangi lagi tempat itu. Jika masih melanggar langsung akan kami kenakan sanksi administratif dan denda," tambah Serka Setiadi menegaskan.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lampung juga sudah memberikan salinan Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu kepada para pengelola tempat makan, tempat hiburan atau mall. 

Sebagaimana pantauan SuaraLampung.id pada razia yustisi tersebut, tercatat tidak tegasnya pengelola tempat hiburan dan tempat makan dalam menerapkan protokol kesehatan. Misalnya tidak ada tempat cuci tangan, tidak memberikan jarak pada tempat duduk. 

Indra, salah satu pengunjung tempat hiburan yang diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan, menyatakan sudah jengah dengan Covid-19. "Saya sudah hampir tidak percaya dengan covid. Makanya saya hibur diri dengan keluar rumah," katanya langsung berlalu.

Kontributor : Andry Kurniawan

Load More