SuaraLampung.id - Kota Bandar Lampung masuk dalam zona merah persebaran Covid-19.
Sayangnya, masih banyak tempat usaha makanan dan hiburan di Kota Bandar Lampung yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Ini terlihat saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Lampung menggelar operasi yustisi, Rabu (20/1/2021) malam.
Operasi yang berlangsung hingga Kamis (21/1/2021) dinihari ini menyasar tempat-tempat usaha hiburan dan makanan di Bandar Lampung.
"Masih banyak warga, pemilik usaha makanan, hingga hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan," ujar anggota Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Serka Setiadi kepada awak media, Kamis (21/1/2021).
Padahal selama ini Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung sudah rutin sosialisasi secara persuasif.
Dinilai sudah tidak mempan lewat langkah persuasif, Satgas Penanganan Covid-19 Lampung mulai bertindak tegas.
"Jika dalam dua sampai tiga hari ini masih ada juga yang melanggar protokol kesehatan, baik warga maupun pemilik usaha makanan atau hiburan, kami akan mulai berlakukan sanksi administratif hingga denda," ungkap , Serka Setiadi Purwanto.
Melihat kondisi itu, Pemprov Lampung akan tegas menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Lampung. Menurut Serka Setiadi, sanksi itu nantinya akan langsung dilakukan dengan sistem sidang dictempat.
Baca Juga: Wajarkah Merasa Kelelahan Usai Mendapat Vaksin Covid-19? Ahli Menjawab
"Tadi malam kita sudah lakukan imbauan ke tempat-tempat hiburan malam, rumah makan, atau mall yang dilaporkan warga kerap melanggar protokol kesehatan. Sejauh ini kami masih catat nama warga dan tempat yang melanggar protokol kesehatan. Lusa kami akan sambangi lagi tempat itu. Jika masih melanggar langsung akan kami kenakan sanksi administratif dan denda," tambah Serka Setiadi menegaskan.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lampung juga sudah memberikan salinan Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu kepada para pengelola tempat makan, tempat hiburan atau mall.
Sebagaimana pantauan SuaraLampung.id pada razia yustisi tersebut, tercatat tidak tegasnya pengelola tempat hiburan dan tempat makan dalam menerapkan protokol kesehatan. Misalnya tidak ada tempat cuci tangan, tidak memberikan jarak pada tempat duduk.
Indra, salah satu pengunjung tempat hiburan yang diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan, menyatakan sudah jengah dengan Covid-19. "Saya sudah hampir tidak percaya dengan covid. Makanya saya hibur diri dengan keluar rumah," katanya langsung berlalu.
Kontributor : Andry Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026