SuaraLampung.id - Kota Bandar Lampung masuk dalam zona merah persebaran Covid-19.
Sayangnya, masih banyak tempat usaha makanan dan hiburan di Kota Bandar Lampung yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Ini terlihat saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Lampung menggelar operasi yustisi, Rabu (20/1/2021) malam.
Operasi yang berlangsung hingga Kamis (21/1/2021) dinihari ini menyasar tempat-tempat usaha hiburan dan makanan di Bandar Lampung.
"Masih banyak warga, pemilik usaha makanan, hingga hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan," ujar anggota Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Serka Setiadi kepada awak media, Kamis (21/1/2021).
Padahal selama ini Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung sudah rutin sosialisasi secara persuasif.
Dinilai sudah tidak mempan lewat langkah persuasif, Satgas Penanganan Covid-19 Lampung mulai bertindak tegas.
"Jika dalam dua sampai tiga hari ini masih ada juga yang melanggar protokol kesehatan, baik warga maupun pemilik usaha makanan atau hiburan, kami akan mulai berlakukan sanksi administratif hingga denda," ungkap , Serka Setiadi Purwanto.
Melihat kondisi itu, Pemprov Lampung akan tegas menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Lampung. Menurut Serka Setiadi, sanksi itu nantinya akan langsung dilakukan dengan sistem sidang dictempat.
Baca Juga: Wajarkah Merasa Kelelahan Usai Mendapat Vaksin Covid-19? Ahli Menjawab
"Tadi malam kita sudah lakukan imbauan ke tempat-tempat hiburan malam, rumah makan, atau mall yang dilaporkan warga kerap melanggar protokol kesehatan. Sejauh ini kami masih catat nama warga dan tempat yang melanggar protokol kesehatan. Lusa kami akan sambangi lagi tempat itu. Jika masih melanggar langsung akan kami kenakan sanksi administratif dan denda," tambah Serka Setiadi menegaskan.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lampung juga sudah memberikan salinan Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu kepada para pengelola tempat makan, tempat hiburan atau mall.
Sebagaimana pantauan SuaraLampung.id pada razia yustisi tersebut, tercatat tidak tegasnya pengelola tempat hiburan dan tempat makan dalam menerapkan protokol kesehatan. Misalnya tidak ada tempat cuci tangan, tidak memberikan jarak pada tempat duduk.
Indra, salah satu pengunjung tempat hiburan yang diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan, menyatakan sudah jengah dengan Covid-19. "Saya sudah hampir tidak percaya dengan covid. Makanya saya hibur diri dengan keluar rumah," katanya langsung berlalu.
Kontributor : Andry Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Bea Cukai Bakar 44 Juta Rokok Ilegal: Kerugian Negara Rp44 Miliar Terselamatkan
-
Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
-
Perkuat Investasi Hijau dan Berkelanjutan, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026
-
Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan