SuaraLampung.id - Beberapa hari lalu beredar luas kabar meninggalnya Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi setelah disuntik vaksin Covid-19 Sinovac.
Kabar meninggalnya Kasdim Gresik ini beredar luas di media sosial dan WhatsApp group. Setelah ditelusuri kabar tersebut ternyata hoaks.
Polisi segera mengambil tindakan atas tersebarnya berita hoaks meninggalnya Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi.
Hasilnya polisi menangkap tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks meninggalnya Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi, setelah divaksin Sinovac.
Pelaku bernama Tri Setyo (44) asal Griya Samudera Asri, Taman Sidoarjo. Ia merupakan terpidana kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo.
Saat diperiksa pelaku mengaku menyebar info hoaks melalui handphone miliknya sendiri. Ia menyelundupkan gadgetnya saat pertama kali masuk tahanan.
Menanggapi hal ini Kepala Lapas (Kalapas) Porong Gun Gun Gunawan mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak dengan kepolisian dan akan menindak tegas napi tersebut.
"Sudah ditangani secara bersama dengan pihak kepolisian Polres Gresik. Yang jelas sudah kami tindak. Udah kita sel sesuai dengan ketentuan karena pelanggaran berat," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (20/1/2021).
Gun Gun menyebut bahwa sebagai sanksi, Tri tidak akan diberikan remisi dan hak-haknya. Sanksi tersebut berlaku selama 1- 2 bulan atau bisa lebih dari itu.
Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Pije, Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Mobil Via Vallen
"Sudah di sanksi kami tempatkan di sel sendiri. Dia juga nantinya tidak dapat dan tidak mendapatkan remisi masa tahanannya," lanjutnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka hanphonenya tersebut dia dapat dari seorang temannya dengan cara diselundupkan.
"Pengakuannya di BAP dia mendapat handphone dari temannya yang bersangkutan ditahan pada tahun 2019," lanjutnya.
Gun Gun melanjutkan, Tri juga mengaku melakukan perbuatannya tersebut atas dasar iseng. Tujuannya ingin mengingatkan kepada teman yang ada dalam grup bahwa agar hati hati akan bahaya vaksin
"Modusnya, tersangka TS mengaku hanya iseng saja. TS sendiri sudah dipindah sel. Adapun berapa lamanya bisa satu bulan atau lebih.
Dari penangkapan Tri Setyo (44) polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit Handphone, 3 buah SIM card dan 23 bukti tangkapan layar berita hoaks yang telah tersebar di grup.
Tag
Berita Terkait
-
Jawaban Tak Terduga Pije, Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Mobil Via Vallen
-
Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun, Adik Via Kecewa Hampir Nangis
-
Penyebar Hoaks Kasdim 0817 Gresik Meninggal Usai Vaksin Covid Ditangkap
-
5 Tips Menghadapi Berita Hoaks Covid-19
-
Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Tito Karnavian: Saya Tak Merasakan Apa-apa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat
-
6 Fakta Viral Sinkhole di Limapuluh Kota, Air Jernihnya Dipercaya Jadi Obat Meski Berisiko