SuaraLampung.id - Askara Parasady Harsono digugat cerai sang istri Nindy Ayunda. Gugatan cerai ini dilayangkan Nindy Ayunda saat Askara mendekam di penjara karena kasus narkoba.
Banyak pihak mengaitkan gugatan cerai Nindy Ayunda dengan kasus yang membelit suaminya.
Ini dikarenakan gugatan cerai diajukan Nindy Ayunda lima hari setelah Askara ditangkap polisi di rumahnya.
Anggapan ini dibantah oleh kuasa hukum Nindy, Herman Y Simarmata. Menurut Herman, gugatan cerai ini tak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang dialami Askara.
Baca Juga: Selain Gugat Cerai, Ternyata Nindy Ayunda Juga Tuntut Ini
"Ini terlepas daripada suaminya, sebelum suami tertangkap narkoba itu, ya. Tidak ada relevansi dengan perkara suami saat ini," kata Herman dihubungi Rabu (20/1/2021) dilansir dari Suara.com.
Herman menegaskan, jauh sebelum Askara ditangkap, rumah tangga Nindy Ayunda sudah goyang. Sehingga niat untuk bercerai sama sekali tak ada kaitannya dengan penangkapan sang suami.
"Iya ada sedikit masalah. Jadi sudah jauh hari sejak suami sebelum tertangkap sudah ada keinginan gugatan perceraian," ujar dia.
Apa persoalan mereka hingga berujung gugatan cerai, Herman tak bisa membukanya. Sebab hal itu sudah masuk materi gugatan.
Nindy Ayunda menggugat cerai Askara pada 12 Januari 2021. Gugatan ini masuk lima hari setelah sang suami ditangkap polisi terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga: Nindy Ayunda Sudah Lama Ingin Cerai, Jauh Sebelum Suami Ditangkap
Saat ini, Askara masih meringkuk di balik jeruji besi. Nindy sendiri pada Selasa (19/1/2021) memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi.
Askara Parasady Harsono dicokok dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021 pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, di antaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat isap. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api ilegal dengan 50 butir peluru.
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
5 Selebriti Berpolemik dengan ART Pribadi, Terkini Denise Chariesta
-
Nindy Ayunda Diduga Sudah Punya Kekasih Pengganti Dito Mahendra Gara-gara Pesan Ini
-
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Dibebaskan
-
Dikira Nikah Gegara Postingan Baju Pengantin, Nindy Ayunda Ternyata bikin Prank
-
Pamer Foto Gaun Pengantin, Nindy Ayunda Copot Jilbab
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Cemburu, Pemuda di Way Kanan Sebar Foto tak Senonoh Pacar Sendiri ke Medsos
-
Hasil Survei LSI di Pilgub Lampung 2024: Siapa Unggul, Arinal-Sutono atau Mirza-Jihan?
-
Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan
-
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram