SuaraLampung.id - Askara Parasady Harsono digugat cerai sang istri Nindy Ayunda. Gugatan cerai ini dilayangkan Nindy Ayunda saat Askara mendekam di penjara karena kasus narkoba.
Banyak pihak mengaitkan gugatan cerai Nindy Ayunda dengan kasus yang membelit suaminya.
Ini dikarenakan gugatan cerai diajukan Nindy Ayunda lima hari setelah Askara ditangkap polisi di rumahnya.
Anggapan ini dibantah oleh kuasa hukum Nindy, Herman Y Simarmata. Menurut Herman, gugatan cerai ini tak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang dialami Askara.
"Ini terlepas daripada suaminya, sebelum suami tertangkap narkoba itu, ya. Tidak ada relevansi dengan perkara suami saat ini," kata Herman dihubungi Rabu (20/1/2021) dilansir dari Suara.com.
Herman menegaskan, jauh sebelum Askara ditangkap, rumah tangga Nindy Ayunda sudah goyang. Sehingga niat untuk bercerai sama sekali tak ada kaitannya dengan penangkapan sang suami.
"Iya ada sedikit masalah. Jadi sudah jauh hari sejak suami sebelum tertangkap sudah ada keinginan gugatan perceraian," ujar dia.
Apa persoalan mereka hingga berujung gugatan cerai, Herman tak bisa membukanya. Sebab hal itu sudah masuk materi gugatan.
Nindy Ayunda menggugat cerai Askara pada 12 Januari 2021. Gugatan ini masuk lima hari setelah sang suami ditangkap polisi terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga: Selain Gugat Cerai, Ternyata Nindy Ayunda Juga Tuntut Ini
Saat ini, Askara masih meringkuk di balik jeruji besi. Nindy sendiri pada Selasa (19/1/2021) memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi.
Askara Parasady Harsono dicokok dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021 pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, di antaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat isap. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api ilegal dengan 50 butir peluru.
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang
-
Datangi Polsek Dente Teladas dengan Pede, Koboi Pemilik Revolver Ini Malah Masuk Perangkap
-
Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus