SuaraLampung.id - Askara Parasady Harsono digugat cerai sang istri Nindy Ayunda. Gugatan cerai ini dilayangkan Nindy Ayunda saat Askara mendekam di penjara karena kasus narkoba.
Banyak pihak mengaitkan gugatan cerai Nindy Ayunda dengan kasus yang membelit suaminya.
Ini dikarenakan gugatan cerai diajukan Nindy Ayunda lima hari setelah Askara ditangkap polisi di rumahnya.
Anggapan ini dibantah oleh kuasa hukum Nindy, Herman Y Simarmata. Menurut Herman, gugatan cerai ini tak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang dialami Askara.
"Ini terlepas daripada suaminya, sebelum suami tertangkap narkoba itu, ya. Tidak ada relevansi dengan perkara suami saat ini," kata Herman dihubungi Rabu (20/1/2021) dilansir dari Suara.com.
Herman menegaskan, jauh sebelum Askara ditangkap, rumah tangga Nindy Ayunda sudah goyang. Sehingga niat untuk bercerai sama sekali tak ada kaitannya dengan penangkapan sang suami.
"Iya ada sedikit masalah. Jadi sudah jauh hari sejak suami sebelum tertangkap sudah ada keinginan gugatan perceraian," ujar dia.
Apa persoalan mereka hingga berujung gugatan cerai, Herman tak bisa membukanya. Sebab hal itu sudah masuk materi gugatan.
Nindy Ayunda menggugat cerai Askara pada 12 Januari 2021. Gugatan ini masuk lima hari setelah sang suami ditangkap polisi terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga: Selain Gugat Cerai, Ternyata Nindy Ayunda Juga Tuntut Ini
Saat ini, Askara masih meringkuk di balik jeruji besi. Nindy sendiri pada Selasa (19/1/2021) memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi.
Askara Parasady Harsono dicokok dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021 pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, di antaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat isap. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api ilegal dengan 50 butir peluru.
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
SPPG di Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran
-
Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna
-
Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pemuda Langsung Digeledah Warga Rajabasa: Hasilnya Mencengangkan!