SuaraLampung.id - Di saat suaminya mendekam di penjara, penyanyi Nindy Ayunda malah mengajukan gugatan cerai.
Nindy Ayunda mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 Januari 2021.
Gugatan cerai Nindy Ayunda ini diajukan lima hari setelah Askara Parasady Harsono, sang suami ditangkap polisi.
Gugatan cerai Nindy Ayunda diketahui dari hasil pencarian data permohonan gugatan di situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penelusuran Suara.com, dalam mesin pencari tersebut, terpampang nama Anindia Yandirest Ayunda sebagai penggugat. Kemudian nama Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.
Tercantum pula tanggal sidang perdana perkara perceraian Nindy dan Askara. Sidang dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2021.
Kabar gugatan cerai ini cukup mengejutkan. Sebab Askara saat ini tengah ditahan di Polres Jakarta Barat gara-gara kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Suami Nindy ditangkap di kediamannya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, di antaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, dan alat isap. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api ilegal dengan 50 butir peluru.
Baca Juga: Sidang Cerai Nindy Ayunda Digelar Perdana 27 Januari
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Nindy Ayunda sebagai istri pun sempat menyambangi Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa pada Selasa (19/1/2021). Usai diperiksa, dia bungkam pada awak media.
Ia hanya mengucapkan terima kasih dan memohon doa yang terbaik. Nindy juga dinilai kooperatif selama 4 jam jalani pemeriksaan.
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono menikah sejak 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka telah dikaruniai dua anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Bukan Cuma Beri Makan 2,8 Juta Warga, Program MBG di Lampung Sukses Serap 53 Ribu Tenaga Kerja
-
Gonta-ganti Pelat Nomor dan Barcode demi Kuras BBM Subsidi, 4 Pelansir Ditangkap Basah di SPBU Metro
-
Kabel Penerangan Tol Bakter Sepanjang 369 Meter Digasak, Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perluas Akses Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM
-
Terbangun Suara Gemuruh, Karyawan Mebel di Sukadanaham Syok Lihat Api Lahap Gudang Rp200 Juta