SuaraLampung.id - Delapan daerah di Provinsi Lampung masuk dalam zona merah persebaran Covid-19.
Delapan daerah zona merah di Lampung itu adalah Bandar Lampung, Metro, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Utara dan Lampung Barat.
Menanggapi delapan wilayahnya masuk zona merah Covid-19, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan akan mengambil tindakan tegas melalui penegakan penerapan protokol kesehatan setelah delapan daerah di Provinsi Lampung beralih menjadi zona merah.
"Kita sudah koordinasi ke bupati/walikota hari ini untuk kembali meningkatkan pengendalian, dan kita akan ambil tindakan tegas sebab telah ada 8 kabupaten/kota kini berzona merah," ujar Arinal Djunaidi, Selasa (19/1/2021) dilansir dari Antara.
Baca Juga: Vaksinasi Corona Tahap Pertama, 400 Nakes di Kota Semarang Gagal Disuntik
Ia mengatakan salah satu tindakan tegas yang dapat dilakukan untuk melakukan pengendalian ialah dengan kembali meningkatkan penegakan penerapan protokol kesehatan dengan turun langsung ke kabupaten/kota.
"Kita telah minta bantuan aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP, untuk mengambil alih operasional pengendalian protokol kesehatan di masyarakat agar diterapkan dengan benar dan besok kita akan langsung turun ke lapangan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Ia menjelaskan setelah ada delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang beralih zona risiko, masyarakat diminta untuk dapat bekerjasama dan patuh menerapkan protokol kesehatan.
"Kita lihat memang masih terjadi kerumunan terlebih saat pesta dan itu sangatlah rawan terjadi persebaran COVID-19, sehingga kita akan mempertegas kembali mengenai perizinan kerumunan untuk mengendalikan kasus COVID-19," ucapnya lagi.
Menurutnya, untuk memudahkan pengetatan penegakan penerapan protokol kesehatan akan dilandasi dengan Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020.
Baca Juga: Lampung Kekurangan Energi Listrik di Beban Puncak, Ini yang Dilakukan PLN
"Kita telah ada Pergub nomor 3 tahun 2020 dan ini akan mempertegas tindakan kita dalam mengendalikan pelanggar protokol kesehatan melalui sanksi yang ada," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem