Menurut Imelda, hasil rapid test Nuraini reaktif sehingga pihaknya menyarankan dibawa ke rumah sakit yang ada ruang
isolasi.
"Karena hasil rapidnya reaktif maka kita tidak mau ambil resiko. Kami sarankan agar istrinya dibawa ke RS yang ada ruangan
isolasinya. Dan suaminya dari pasien juga sudah tanda tangan, dia memaklumi,"ujarnya.
Direktur RSUD Pesawaran, dr. Yasmin saat dikonfirmasi via handphone mengatakan bahwa pasien itu dilakukan rapid test di Bidan Yuli dan hasilnya reaktif maka disarankan pasien untuk ke puskesmas rawat Inap.
"Mungkin karena panik, pasien langsung ke RSUD Pesawaran, semestinya berjenjang. Dari puskes rawat inap dulu baru rujukan ke sini (RSUD Pesawaran red), "kata Yasmin, Selasa (19/01/2021).
Dia membantah, RSUD Pesawaran menelantarkan pasien itu. Sebetulnya, kata dia, petugasnya sedang melakukan koordinasi dengan petugas puskesmas Kedondong namun pasiennya jusru pindah ke rumah sakit lain dan tidak balik lagi ke RSUD Pesawaran.
"Setelah kejadian ini, saya sudah membuat surat edaran supaya setiap puskesmas rawat inap wajib menyediakan ruangan isolasi," ujar Yasmin.
Pada kasus pasien Nuraini ini, menurut Yasmin, tidak perlu dirujuk ke RSUD sebab kondisinya tidak darurat sehingga bisa ditangani di tingkat puskesmas.
"Mungkin karena kepanikan dan ketidaksiapan petugas dibawah dengan adanya wabah covid-19 ini karena hasil rapid testnya reaktif padahal reaktif belum tentu positif," ujar Yasmin.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Apotek Online Alami Pertumbuhan Hingga 50 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari