SuaraLampung.id - Seorang pria asal Lampung Utara menyebar foto setengah telanjang kekasihnya di akun Instagram.
Ini dilakukan pria berinisial MR (22), karena kesal ajakannya berhubungan badan ditolak sang pacar.
Alhasil warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, ini ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus.
Penangkapan ini berdasarkan laporan P (23), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang merupakan pacar MR.
Laporannya tentang dugaan tindak pidana mentransmisikan atau membuat informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Tim Khusus Anti Bandit Polres Tanggamus pun langsung menangkap tersangka di rumah kosnya. “Tersangka ditangkap di Bandar Lampung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi suaraLampung.id pada Senin (18/1/2021).
Kepada polisi tersangka mengaku sudah mengajak berhubungan intim pacarnya beberapa kali.
Menurut Edi, mereka pun kerap ribut di aplikasi whatsapp. “Disitulah tersangka mengancam akan menyebarkan foto setengah telanjang korban jika menolak.”
Karena terus ditolak, tersangka MR pun menyebarkan foto pacarnya, menggunakan akun instagram baru dengan nama pacarnya tersebut. Tidak hanya satu, tersangka menyebarkan sekitar tiga foto.
Baca Juga: Penyebar Foto Syur Mantan Pacar di Medan Divonis 12 Tahun Bui
“Korban mengetahui fotonya disebar di media sosial itu dari temannya dan langsung meminta tersangka menghapusnya, tapi tersangka menolak maka langsung dilaporkan ke polisi,” tambah Edi.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 lembar print out percakapan via whatsapp dan postingan akun palsu instagram korban, serta ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah foto tersebut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1,3,4 dan pasal 81 ayat 1 undang undang ITE," terang Edi Qorinas.
Kontributor : Andry Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Proyek Raksasa PSEL Lampung Raya Senilai Rp3 Triliun Segera Groundbreaking
-
Ajaib! Nopianto Berenang Arungi Selat Sunda dalam Gelap Usai Terhempas dari Kapal
-
Menyamar Jadi Pekerja, Komplotan Penjarah Pintu Air Irigasi Keok di Tangan Tim URC Tulang Bawang
-
Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Diringkus, 3 Rekannya Masih Gentayangan
-
Kejar PAD Rp 2,9 Triliun, Hotel dan Restoran Masih Jadi Primadona di Bandar Lampung