SuaraLampung.id - Seorang pria asal Lampung Utara menyebar foto setengah telanjang kekasihnya di akun Instagram.
Ini dilakukan pria berinisial MR (22), karena kesal ajakannya berhubungan badan ditolak sang pacar.
Alhasil warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, ini ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus.
Penangkapan ini berdasarkan laporan P (23), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang merupakan pacar MR.
Laporannya tentang dugaan tindak pidana mentransmisikan atau membuat informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Tim Khusus Anti Bandit Polres Tanggamus pun langsung menangkap tersangka di rumah kosnya. “Tersangka ditangkap di Bandar Lampung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi suaraLampung.id pada Senin (18/1/2021).
Kepada polisi tersangka mengaku sudah mengajak berhubungan intim pacarnya beberapa kali.
Menurut Edi, mereka pun kerap ribut di aplikasi whatsapp. “Disitulah tersangka mengancam akan menyebarkan foto setengah telanjang korban jika menolak.”
Karena terus ditolak, tersangka MR pun menyebarkan foto pacarnya, menggunakan akun instagram baru dengan nama pacarnya tersebut. Tidak hanya satu, tersangka menyebarkan sekitar tiga foto.
Baca Juga: Penyebar Foto Syur Mantan Pacar di Medan Divonis 12 Tahun Bui
“Korban mengetahui fotonya disebar di media sosial itu dari temannya dan langsung meminta tersangka menghapusnya, tapi tersangka menolak maka langsung dilaporkan ke polisi,” tambah Edi.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 lembar print out percakapan via whatsapp dan postingan akun palsu instagram korban, serta ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah foto tersebut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1,3,4 dan pasal 81 ayat 1 undang undang ITE," terang Edi Qorinas.
Kontributor : Andry Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Abaikan Teriakan Penjaga Rel, Pemuda 21 Tahun Tewas Terseret Babaranjang di Bandar Lampung
-
Tiga Hari Diterjang Ombak 2,5 Meter, Nelayan Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Tengah Malam
-
Gasak Yamaha R25 Saat Korban Tidur, Residivis di Pringsewu Ditembak di Kedua Kaki
-
Jumlah Siswa Meledak 300 Persen, Sekolah Rakyat Lampung Desak Bantuan Nakes dan Armada
-
BRI Awali Kick-Off HUT ke-131 Dengan Semangat Tumbuh Berkelanjutan